SUKABUMIUPDATE.com - HR, warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Pasalnya, pria paruh baya itu diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang tak lain cucunya sendiri.
Beruntung aksi main hakim sendiri tersebut bisa digagalkan setelah terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Sukabumi oleh salah seorang warga pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Tadinya dia (terduga pelaku) mungkin mau kabur. Lalu ditanya oleh warga, tidak lama kemudian massa datang. Daripada digebugin (dipukuli), mending saya bawa ke kantor polisi," ujar Rudi, warga setempat kepada wartawan di Mapolres Sukabumi.
Baca Juga: Mandor Tukang Bangunan di Sukabumi Ditangkap, Diduga Lakukan Asusila pada Dua Anak
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan HR terbongkar oleh mantan istrinya atau nenek sambung korban, N (30 tahun), pada 12 Desember 2022. Ini setelah korban yakni perempuan yang masih berusia 12 tahun bercerita sambil menangis kepada N, mengaku telah dicabuli terduga pelaku.
"Saya sudah melakukan pelaporan pencabulan bahkan sekaligus melaporkan kasus penyebaran pornografi karena dia menyebar foto-foto saya saat berhubungan intim (saat masih berstatus suami istri) kepada warga. Dia niatnya tidak mau cerai, ingin balikan. Saya laporkan supaya dia (HR) jera," kata N.
Dede, ketua RT setempat mengatakan kondisi korban saat ini mengalami trauma.
"Korban trauma, psikisnya terganggu dan terus ditemani keluarga supaya tidak murung. Kami harap ada pendampingan (trauma healing) terhadap korban, karena minggu-minggu sekarang untuk berangkat sekolah pun korban tidak mau,” katanya.
Baca Juga: Viral Aksi Main Hakim Sendiri pada Pelaku Asusila, Ini Cara Lapor yang Benar
Dede membenarkan jika warga geram dan resah setelah mendapatkan informasi perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Sampai akhirnya warga berkumpul dan nyaris menghakiminya.
"Tadi kalau tidak cepat dibawa ke sini (polres), mungkin dikeroyok warga yang sudah keluar rumah semua. Makanya tadi dia (HR) sempat ke rumah mau kabur lagi, tapi langsung diamankan. Profesinya pengacara. Harapan saya dia mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo membenarkan soal adanya penyerahan seorang pria oleh warga yang diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur. “Saat ini sedang kita dalami,” singkatnya.