SUKABUMIUPDATE.com - Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 menjadi momen paling ditunggu untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.
Masyarakat luar kota yang ingin menikmati Momen Nataru 2022/2023 di Sukabumi umumnya menggunakan jalur transportasi darat, seperti Jalan Tol dan Layanan Kereta Api.
Redaksi sukabumiupdate.com merangkum informasi mengenai Jalur Tol, Layanan Kereta dan Aturan Perjalanan Libur Nataru 2023 nanti!
Baca Juga: Sepanjang 1.670 km Beroperasi di Jawa: 8 Tol Gratis Libur Nataru 2023, Ada Sukabumi!
Jalan Tol Sukabumi
Tol Bocimi seksi 2 ruas Cigombong-Cibadak, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu dari 8 jalan tol fungsional untuk mendukung arus lalu lintas saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Saat ini, Tol Bocimi Sukabumi seksi 2 ruas Cigombong-Cibadak, masih perlu diselesaikan yaitu Jembatan Cibadak KM 15+100 - KM 15 + 360 yang ditargetkan selesai 17 Desember 2022 dan KM 18 + 675-KM 18+925 ditargetkan selesai 20 Desember 2022.
Jalan tol bocimi seksi 2 Cigombong-Cibadak dibangun setelah tol Bocimi seksi 1 rampung dan beroperasi pada Desember tahun 2018.
Tol Bocimi yang memiliki panjang keseluruhan 54 KM itu terbagi dari 4 seksi yaitu Seksi 1 Ciawi - Cigombong sepanjang 15,35 KM. Kemudian Seksi 2 ruas Cigombong - Cibadak sepanjang 11,9 km.
Lalu dua seksi lainnya yakni Seksi 3 Cibadak - Sukabumi Barat sepanjang 13,70 KM dan Seksi 4 ruas Sukabumi Barat - Sukabumi Timur sepanjang 13,05 KM .
Layanan Kereta Api Sukabumi
Kereta Api termasuk fasilitas umum favorit yang sering digunakan warga Sukabumi untuk berlibur atau sekadar jalan-jalan melepas penat.
Kereta yang tersedia di Stasiun Sukabumi ada dua yaitu Kereta Api Pangrango dan Kereta Api Siliwangi.
Baca Juga: Dua Mobil Rusak, Insiden Kendaraan Tersambar Kereta Pangrango di Cicantayan Sukabumi
Kereta Api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi
Siaran Pers kai.id menyebutkan Kereta Api (KA) Pangrango kembali beroperasi pada Minggu, 10 April 2022 setelah pembangunan jalur ganda, revitalisasi stasiun dan persinyalan selesai dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada lintas Bogor-Cicurug.
Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Adapun tarif tiket yang berlaku saat ini yaitu kereta ekonomi seharga Rp. 45.000 dan Rp. 80.000 ribu untuk kereta eksekutif.
Berikut Jadwal perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi:
Stasiun Bogor Paledang
- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.00 WIB
Stasiun Sukabumi
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.30 WIB
- Berangkat 11.25 tiba di Bogor Paledang 13.25 WIB
- Berangkat 17.25 tiba di Bogor Paledang 19.25 WIB
Kereta Api (KA) Lokal Siliwangi
Setiap penumpang yang naik Kereta Api Siliwangi akan dikenai harga seusai dengan stasiun tujuan, diantaranya:
1. Tiket KA Siliwangi Sukabumi Cianjur Rp 3.000.
2. Tiket KA Siliwangi Sukabumi Cipatat Rp 5.000.
3. Tiket KA Siliwangi Cianjur Cipatat Rp 2.000.
Baca Juga: Mau Bepergian Naik Kereta Api, Ini Persyaratannya
Jadwal KA Siliwangi Sukabumi Cianjur Cipatat
1. SUKABUMI CIANJUR CIPATAT KA 436
• SUKABUMI – 05.45
• GANDASOLI 06.00 06.01
• CIREUNGHAS 06.11 06.12
• LAMPEGAN 06.21 06.22
• CIBEBER 06.47 06.48
• CIANJUR 07.13 07.16
• CIRANJANG 07.39 07.40
• CIPEUYEUM 07.51 07.52
• CIPATAT 08.11 –
2. SUKABUMI CIANJUR CIPATAT KA 438
• SUKABUMI – 11.45
• GANDASOLI 12.00 12.01
• CIREUNGHAS 12.11 12.12
• LAMPEGAN 12.21 12.22
• CIBEBER 12.47 12.48
• CIANJUR 13.13 13.16
• CIRANJANG 13.39 13.40
• CIPEUYEUM 13.51 13.52
• CIPATAT 14.11 –
3. SUKABUMI CIANJUR CIPATAT KA 440
• SUKABUMI – 17.45
• GANDASOLI 18.00 18.01
• CIREUNGHAS 18.11 18.12
• LAMPEGAN 18.21 18.22
• CIBEBER 18.47 18.48
• CIANJUR 19.13 19.16
• CIRANJANG 19.39 19.40
• CIPEUYEUM 19.51 19.52
• CIPATAT 20.11 –
Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Cara Memesan Tiket Kereta Tahun Baru
Jadwal KA Siliwangi Cipatat Cianjur Sukabumi
1. CIPATAT CIANJUR SUKABUMI KA 435
• CIPATAT – 08.45
• CIPEUYEUM 09.04 09.05
• CIRANJANG 09.16 09.17
• CIANJUR 09.40 09.43
• CIBEBER 10.08 10.09
• LAMPEGAN 10.34 10.35
• CIREUNGHAS 10.44 10.45
• GANDASOLI 10.55 10.56
• SUKABUMI 11.11 –
2. CIPATAT CIANJUR SUKABUMI KA 437
• CIPATAT – 14.45
• CIPEUYEUM 15.04 15.05
• CIRANJANG 15.16 15.17
• CIANJUR 15.40 15.43
• CIBEBER 16.08 16.09
• LAMPEGAN 16.34 16.35
• CIREUNGHAS 16.44 16.45
• GANDASOLI 16.55 16.56
• SUKABUMI 17.11 –
3. CIPATAT CIANJUR SUKABUMI KA 439
• CIPATAT – 20.35
• CIPEUYEUM 20.54 20.55
• CIRANJANG 21.06 21.07
• CIANJUR 21.30 21.33
• CIBEBER 21.58 21.59
• LAMPEGAN 22.24 22.25
• CIREUNGHAS 22.34 22.35
• GANDASOLI 22.45 22.46
• SUKABUMI 23.01 –
*Catatan Redaksi: Jadwal dikutip dari Aplikasi KAI Acces, Kamis (15/12/2022) dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan PT. KAI.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Nataru, Kemacetan Panjang Terjadi di Cibadak Sukabumi
Aturan Perjalanan Libur Nataru 2022/2023
Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No 50 Tahun 2022 dan Imendagri No 51 Tahun 2022, PPKM wilayah Jawa dan Bali masih berstatus level 1.
Kebijakan PPKM di wilayah Indonesia kemudian diperpanjang sejak tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Berikut aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat Libur Nataru 2022/2023:
- Bagi yang berusia lebih dari 18 tahun diwajibkan untuk vaksin booster (dosis ketiga)
- Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan luar negeri dan berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksin kedua.
- Bagi yang berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk vaksin dosis kedua.
- Bagi yang berusia 6-17 tahun yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi.
- Bagi yang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun diwajibkan melakukan pendampingan oleh pendamping yang memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.
- Jika persyaratan seperti yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes negatif RT-PCR atau antigen negatif. Para pelaku perjalanan dalam negeri cukup menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen, akan tetapi diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.
Sumber : berbagai sumber