SUKABUMIUPDATE.com - MRH (21 tahun), seorang pemuda Tipar, Kota Sukabumi, terpaksa berurusan dengan hukum karena membuat resah.
Dia mengacungkan celurit kepada warga di Jalan Tipar, Gang Pesantren RT 04/07, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin malam, 12 Desember 2022.
Tindakan pemuda itu dilakukan dalam keadaan mabuk minuman beralkohol. Polisi yang saat itu sedang berpatroli kemudian membawa pemuda tersebut ke polsek.
Baca Juga: Ambrol Setelah Trailer Lewat, Ini Pemicu Jembatan Pamuruyan Cibadak Sukabumi Ambruk
"Yang bersangkutan beserta barang bukti celurit berhasil diamankan personel yang berpatroli. Saat diamankan, MRH ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol," kata Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja Rabu (14/12/2022) siang.
MRH kini berada Mapolsek Citamiang guna kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya, MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.