SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kaji terap mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan tanah kosong dengan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dilakukan Komisi I DPRD pada 12 dan 13 Desember 2022.
Anggota Komisi I Badru Dudu Mustofa menyatakan, Raperda tentang pemanfaatan lahan kosong merupakan inisiatif DPRD yang saat ini masih dalam pembahasan.
Baca Juga: Ambrol Setelah Trailer Lewat, Ini Pemicu Jembatan Pamuruyan Cibadak Sukabumi Ambruk
Dia menyatakan, kaji terap dilakukan agar Raperda yang dibuat tidak berbenturan dengan regulasi, atau peraturan yang sudah ada dari BPN.
"Raperda tersebut, nantinya akan disahkan menjadi Perda, namun masih ada waktu untuk kami matangkan," jelasnya.
Adapun Raperda pemanfaatan lahan kosong terkait pada lahan Hak Guna Pakai (HGP), Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinyatakan terlantar.
“Di Sukabumi ini banyak lahan HGU hampir 58 lahan HGU, ada juga beberapa lahan HGU yang sudah terlantar. Oleh karena itu DPRD mengajukan Raperda inisiatif, tujuan supaya bermanfaat untuk warga” ujarnya.