SUKABUMIUPDATE.com - Pelarian dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, berakhir. Pelaku curat berinisial Y (45 tahun) dan D (28 tahun) berhasil ditangkap di Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2022).
Sebelum diringkus di Jakut, pelaku beberapa kali melarikan diri ke beberapa daerah yakni Cianjur dan Banten.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten, AKP Deny Miharja kedua pelaku ini mencuri sepeda motor Honda Verza di sebuah rumah warga di Desa Datarnangka pada 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Ambrol Setelah Trailer Lewat, Ini Pemicu Jembatan Pamuruyan Cibadak Sukabumi Ambruk
"Sesuai arahan Kapolres Sukabumi, kami segera memerintahkan anggota serta jajaran Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya kepada Sukabumiupdate.com.
Dari hasil penyelidikan tim unit reskrim Polsek Sagaranten yang dibantu oleh Timsus Jatanras Polres Sukabumi terungkap kalau kalau pelakunya adalah Y dan D. Polisi kemudian melakukan menyebar informasi dan motor tersebut ditemukan di daerah Leles Cianjur.
“Kami diinfokan ke rekan-rekan termasuk jaringan Cianjur jadi cepat ketemu. Cuma tersangkanya kabur,” ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Pamuruyan Cibadak Ambrol, Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Buka Tutup
Dari Cianjur, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, Kanit unit Reskrim Polsek Sagaranten, Aiptu Yadi Apriadi langsung bersama Katim lapangan unit Reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajag Liar) Aipda Asep Misbah beserta Banit timsus Jatanras Aipda Yoni berhasil menangkap kedua pelaku.
"Para pelaku dapat jerat dengan pasal 363 KUHP, dimana para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum, pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.