SUKABUMIUPDATE.com - Jembatan Pamuruyan Sukabumi yang baru dikabarkan ambruk pada hari ini Selasa (13/12/2022) termasuk program pembangunan pemerintah.
Program Pembangunan/Duplikasi Jembatan Pamuruyan tahun 2022 ini berada di bawah naungan Balai Besar Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta–Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun alasan pembangunan pamuruyan didasarkan pada geometri jembatan yang belum memenuhi kriteria desain, bangunan bawah jembatan sudah mengalami gerusan (scouring), dan lokasi jembatan yang berada di tikungan (blackspot) yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sering terjadi.
Baca Juga: Jalan Nasional Bogor-Sukabumi Memerah! Hindari Jembatan Pamuruyan Cibadak
Hal ini dikutip dari penelitian Muhamad Agung Rahman dan Nunu Nugraha Kementerian PUPR dengan judul "Analisis Kinerja Lalu Lintas pada Pembangunan Jembatan Cipamuruyan". Hasil riset telah diunggah pada 21 Februari 2022 silam di Jurnal Teknik Sipil Cendekia.
Mengutip berita sukabumiupdate.com sebelumnya, penyusunan dokumen amdal untuk jalan lingkar pamuruyan adalah satu dari 5 program prioritas bidang infrastruktur Pemkab Sukabumi Tahun 2022.
Daftarnya resmi dirilis Bappelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah) pada pertengahan Januari 2022 silam.
Baca Juga: Hindari Macet di Pamuruyan, Kronologi Truk Sayur Terguling di Parungkuda Sukabumi
Tercatat ada 27 proyek prioritas Kabupaten Sukabumi untuk tahun anggaran 2022 yang akan dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD). Proyek prioritas ini terbagi menjadi 5 bidang, mulai dari infrastruktur, pemerintahan, perekonomian, sosial, dan pembangunan manusia.
Muhamad Agung Rahman dan Nunu Nugraha (2022) dalam penelitiannya menyebutkan Pembangunan Jembatan Pamuruyan wajib menggunakan Andalalin karena termasuk ke dalam bangkitan tinggi.
Lantas, Apa Itu Andalalin?
Andalalin adalah kependekan dari Analisis Dampak Lalu Lintas.
Baca Juga: Urai Kemacetan di Cibadak, Pemkab Sukabumi Buka Ruas Kebonrandu - Pamuruyan
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas bahkan memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021.
Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri tersebut menerangkan rencana pembangunan infrastruktur jalan layang (flyover), lintas bawah (underpass) dan/atau terowongan (tunnel) wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Analisis penting dilakukan jika jalan layang (flyover) dan/atau lintas bawah (underpass) dan/atau terowongan (tunnel) merupakan jalan akses dari/ke jalan eksisting.
Berdasarkan hal tersebut, Dokumen Andalalin terdiri dari analisis kinerja lalu lintas akibat pembangunan Jembatan Cipamuruyan sebagai bentuk upaya antisipasi dampak lalu lintas yang timbul.
Contohnya adalah analisis kinerja ruas jalan menggunakan Standar Baku Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) tahun 1997 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
Standar ini didesain sesuai dengan kondisi lalu lintas di Indonesia meliputi Jalan Perkotaan, Jalan Luar Kota dan Jalan Bebas Hambatan.
Baca Juga: Warga Minta Masjid di Area Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi Direlokasi
Seperti diketahui, Jembatan Cipamuruyan terletak di Ruas Jalan Siliwangi (Cicurug) nomor ruas 2202611 atau Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Ruas jalan tersebut merupakan wilayah dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
Riset Muhamad Agung Rahman dan Nunu Nugraha (2022) telah melakukan survei pencacahan arus lalu lintas di Jalan Bogor-Sukabumi pada hari Sabtu, 3 Juli 2021 dan Selasa, 29 Juni 2021.
Hasil Survei menunjukkan volume lalu lintas tertinggi pada hari Sabtu adalah pada pagi hari (06.45 – 07.45 WIB) dan volume lalu lintas tertinggi pada hari selasa adalah pada pagi hari (07.00 – 08.00).
Riset Muhamad Agung Rahman dan Nunu Nugraha (2022) menyimpulkan Jembatan Cipamuruyan Baru yang beroperasi berdampak pada kinerja lalu lintas jalan Bogor–Sukabumi semakin baik.
Baca Juga: Jembatan Pamuruyan Cibadak Ambrol, Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Buka Tutup
Sementara bangkitan tinggi sendiri didefinisikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Pasal 14 ayat (2) huruf a, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 Tahun 2021, berbunyi:
"Kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi merupakan kegiatan yang membangkitkan perjalanan lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) perjalanan per jam."
Sederhananya, bangkitan lalu lintas ini merupakan aktivitas lalu lintas di suatu tempat. Adapun untuk Jalan Pamuruyan dengan bangkitan lalu lintas tinggi berarti aktivitasnya lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) perjalanan per jam.
Apa Hubungan Bangkitan Lalu Lintas dengan Jembatan Pamuruyan yang Ambruk?
Baca Juga: Perjalanan KA Pangrango Dibatalkan, Longsor di Pamuruyan Sukabumi Timbun Rel
Penting diketahui, kejadian ambruknya Jembatan Pamuruyan Sukabumi Selasa (13/12/2022), menambah bangkitan lalu lintas karena menurut laporan yang diterima sukabumiupdate.com, jalan nasional Sukabumi - Bogor di titik bencana dilakukan buka tutup kendaraan yang melintas.
Akibatnya, kendaraan yang melintas harus bergantian, baik dari arah bogor maupun Sukabumi.
Bagian yang ambrol merupakan badan jembatan sebelah kiri dari arah Bogor. Trotoar di badan jembatan terlihat ambruk ke sungai cicatih, dengan panjang kurang lebih 10 meter. Hingga berita ini ditayangkan penyebab dan waktu kejadian belum diketahui pasti.
Sumber : berbagai sumber.