SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi sedang membangun kawasan pedestrian di sejumlah titik. Pedestrian adalah hak pejalan kaki, namun masih banyak kendaraan, baik roda 2 dan 4 yang parkir diatas trotoar jalan.
Polres Sukabumi Kota mengingatkan bahwa kendaraan yang parkir diatas trotoar adalah pelanggaran undang-undang dan ada sanksinya. Himbauan ini dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, dalam postingan akun resmi media sosial TMC, pada Jumat 9 November 2022.
Tak hanya mengingatkan soal aturan, TMC Polres Sukabumi kota juga membagikan contoh mobil yang parkir diatas trotoar jalan hingga menutupi kawasan pedestrian. Mobil warna putih tersebut diduga parkir di atas trotoar depan kantor pemerintah yang berada di jalan Suryakencana Kota Sukabumi.
Baca Juga: Cek Disini! Noka Nosin dan Nopol Barang Bukti Curanmor di Polres Sukabumi Kota
TMC Polres Sukabumi Kota membubuhkan tanda pelanggaran pada foto tersebut. Dalam postingan dicantumkan Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
“Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan,” tulis akun tersebut.
Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca Juga: 165 Pelanggaran Terekam Tilang Elektronik pada Tahap Sosialisasi di Sukabumi
Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Berikut narasi lengkap postingan tersebut;
Mimin mau bagiin informasi ni,
Himbauan untuk seluruh pengendara baik pengguna Roda 2 ataupun Roda 4 yang suka parkir di trotoar
Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan.
*Pertama*
ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
*Kedua*, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Jadi ada baiknya, pengemudi kendaraan untuk taat pada rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan penumpang, serta menghargai pengguna jalan lainnya.
Semoga bermanfaat ya informasi yang Mimin sampaikan untuk Somin TMC Polres Sukabumi Kota] semuanya.
Baca Juga: Pedestrian Tiga Jalan di Kota Sukabumi Ditargetkan Rampung Akhir 2022
Pemkot Sukabumi saat ini tengah menuntaskan pengerjaan kawasan pedestrian alias trotoar di sejumlah titik. Setelah selesai di jalan Djuanda, Ahmad Yani, Jalan Syamsudin SH, saat ini juga tengah dikerjakan di jalan Suryakencana dan jalan Ciwangi.
Pedestrian menjadi salah satu program unggulan pemda dalam rangka memperbanyak space atau ruang publik bagi pejalan kaki di Kota Sukabumi