Pedestrian Hak Pejalan Kaki, Polisi di Kota Sukabumi Ingatkan Aturan Parkir di Trotoar

Sabtu 10 Desember 2022, 10:26 WIB
Mobil yang parkir di trotoar pedestrian Kota Sukabumi,. | Foto: TMC Polres Sukabumi Kota

Mobil yang parkir di trotoar pedestrian Kota Sukabumi,. | Foto: TMC Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi sedang membangun kawasan pedestrian di sejumlah titik. Pedestrian adalah hak pejalan kaki, namun masih banyak kendaraan, baik roda 2 dan 4 yang parkir diatas trotoar jalan.

Polres Sukabumi Kota mengingatkan bahwa kendaraan yang parkir diatas trotoar adalah pelanggaran undang-undang dan ada sanksinya. Himbauan ini dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, dalam postingan akun resmi media sosial TMC, pada Jumat 9 November 2022.

Tak hanya mengingatkan soal aturan, TMC Polres Sukabumi kota juga membagikan contoh mobil yang parkir diatas trotoar jalan hingga menutupi kawasan pedestrian. Mobil warna putih tersebut diduga parkir di atas trotoar depan kantor pemerintah yang berada di jalan Suryakencana Kota Sukabumi.

Baca Juga: Cek Disini! Noka Nosin dan Nopol Barang Bukti Curanmor di Polres Sukabumi Kota

TMC Polres Sukabumi Kota membubuhkan tanda pelanggaran pada foto tersebut. Dalam postingan dicantumkan Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

“Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan,” tulis akun tersebut.

Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: 165 Pelanggaran Terekam Tilang Elektronik pada Tahap Sosialisasi di Sukabumi

Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Berikut narasi lengkap postingan tersebut;

Mimin mau bagiin informasi ni,

Himbauan untuk seluruh pengendara baik pengguna Roda 2 ataupun Roda 4 yang suka parkir di trotoar

Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan.

*Pertama*
ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

*Kedua*, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Jadi ada baiknya, pengemudi kendaraan untuk taat pada rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan penumpang, serta menghargai pengguna jalan lainnya.

Semoga bermanfaat ya informasi yang Mimin sampaikan untuk Somin TMC Polres Sukabumi Kota] semuanya.

Baca Juga: Pedestrian Tiga Jalan di Kota Sukabumi Ditargetkan Rampung Akhir 2022

Pemkot Sukabumi saat ini tengah menuntaskan pengerjaan kawasan pedestrian alias trotoar di sejumlah titik. Setelah selesai di jalan Djuanda, Ahmad Yani, Jalan Syamsudin SH, saat ini juga tengah dikerjakan di jalan Suryakencana dan jalan Ciwangi.

Pedestrian menjadi salah satu program unggulan pemda dalam rangka memperbanyak space atau ruang publik bagi pejalan kaki di Kota Sukabumi

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa