SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyatakan sudah mengamankan seorang calon penumpang KA Pangrango yang merusak fasilitas Stasiun Sukabumi.
“Pelaku memang sudah diamankan namun sampai dengan saat ini kita masih menunggu laporan resmi (LP) dari PT KAI,” kata Kapolsek Cikole AKBP Nanang Rahmat Subarna, Jumat (9/12/2022).
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Jumat (9/12/2022) pagi. Insiden itu berawal saat kedua anak dari calon penumpang tersebut tidak boleh naik kereta sebab belum divaksin. “Masalah [dipicu] anaknya tidak diperbolehkan naik kereta karena dengan alasan belum divaksin," ujar Nanang.
Baca Juga: Tak Bisa Naik KA karena Belum Vaksin, Calon Penumpang Rusak Loket Stasiun Sukabumi
Sebelumnya, Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya menyatakan saat itu ada 5 calon penumpang yang akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi-Bogor.
Namun dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking tiket, terdapat 2 nama yang belum melakukan vaksin sesuai persyaratan.
“Sesuai aturan maka kedua nama tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diarahkan ke loket. Saat mendapat penjelasan, salah satu calon penumpang pria tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding kemudian memecahkan kaca loket stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca,” ujarnya.
Baca Juga: Pegawai Stasiun Sukabumi Ditemukan Meninggal di Gudang Genset
Eva menyatakan KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana KA serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas.
"Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA," kata Eva.
Nanang membenarkan mengenai kejadian tersebut. Menurut dia, setelah insiden perusakan, calon penumpang itu masih bertahan di stasiun kemudian pihak PT KAI memberitahukan kejadian ini kepada polisi.
Anggota Polsek Cikole yang mendatangi TKP langsung meminta keterangan beberapa saksi termasuk pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek.
Dalam kasus ini pelaku terancam pasal 406 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pasal sendiri karena kita masih menunggu laporan namun diperkirakan (Pasal) 406 atau perusakan. “Ancamannya tidak terlalu berat, 4 tahun tapi bukan termasuk pasal pengecualian,” jelasnya.