Soal KUHP, PHRI Khawatir Pasal Ini Turunkan Okupansi Hotel Sukabumi

Jumat 09 Desember 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi hotel. Pelaku usaha hotel di Kabupaten Sukabumi mengkritik soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR. | Foto: Pixabay/davidlee770924

Ilustrasi hotel. Pelaku usaha hotel di Kabupaten Sukabumi mengkritik soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR. | Foto: Pixabay/davidlee770924

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku usaha hotel di Kabupaten Sukabumi mengkritik soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI. Salah satunya Pasal 412 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut pada BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan bagian keempat tentang Perzinaan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian isi pasal tersebut.

Baca Juga: Update Gempa Sukabumi: 42 Rumah di 10 Kecamatan Rusak, Terbanyak di Nagrak

Ketua terpilih BPC PHRI Kabupaten Sukabumi Yudha Suryadharma khawatir pasal itu akan berdampak terhadap Occupancy Rates pada sektor perhotelan serta menurunkan minat kunjungan wisatawan baik nasional maupun mancanegara yang akan berkunjung khususnya ke Kabupaten Sukabumi.

Dirinya mengaku kecewa dengan disahkannya KUHP tersebut karena pasal tersebut dirasa bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam rangka pemulihan ekonomi pada sektor industri pariwisata.

“Dikarenakan terdapat ancaman Pidana yang berlaku apabila pasangan tersebut tidak dapat membuktikan legalitas perkawinannya secara sah sesuai administrasi atau peraturan yang berlaku. Walaupun ini termasuk kedalam Delik Aduan, tidak dapat dianggap remeh, dikarenakan aturan tersebut merupakan Undang-Undang yang berlaku untuk semua orang di wilayah hukum Indonesia,” ujar Yudha dalam keterangan resminya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Berguncang! Gempa Kuat M5.8 Barat Daya Kota Sukabumi, Sesar Cipamingkis?

Kekhawatiran lain bagi para pelaku usaha industri pariwisata atau perhotelan dari diberlakukannya pasal tersebut yaitu akan adanya operasi yustisi atau razia pekat (penyakit masyarakat) yang dapat mengganggu kenyamanan tamu-tamu hotel.

Maka dari itu perlu ada sosialisasi agar pasal tersebut memunculkan banyak penafsiran.

“Oleh sebab itu besar harapan saya, apabila terdapat informasi liar yang beredar terkait penerapan Pasal atau sanksi yang berlaku pada KUHP Baru tersebut, pemerintah dapat menangkal atau mengcounternya dengan melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait dalam hal ini pelaku usaha perhotelan dan aparat penegak hukum agar tidak terjadinya kesalahan tafsir atas Pasal perzinahan tersebut,” harapnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)