SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi bersuara terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sukabumi tahun 2023 oleh Gubernur Jawa Barat lewat surat keputusan 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Ketua Pimpinan Cabang SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon menilai keputusan tersebut bukan keputusan ideal dan membahagiakan semua pihak termasuk buruh. Namun, keputusan yang berpijak pada Permenaker 18 tahun 2022 ini lebih baik ketimbang keputusan awal yang merujuk pada PP 36 tahun 2021.
Sebab, kata Popon, jika merujuk PP 36 tahun 2021, UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2023 hanya naik sekitar Rp 35 ribu dari sebelumnya. Diketahui, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 menetapkan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2023 adalah Rp 3.351.883,19, sebelumnya Rp 3.125.444,72.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK Jabar 2023, Sukabumi Jadi Berapa? Cek Disini
Tetapi, apabila melihat perkembangan daya beli masyarakat termasuk buruh di dalamnya, Popon mengatakan besaran UMK yang ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 masih jauh dari pemenuhan kebutuhan yang layak bagi buruh. Apalagi kondisi saat ini harga BBM subsidi naik.
"Kenaikan harga BBM yang tinggi dan sudah dilakukan sebelumnya cukup menurukan daya beli buruh karena harga-harga kebutuhan pokok sudah naik sebelumnya," kata Popon kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (9/12/2022).
Popon yang saat ini juga menjabat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyebut pemerintah harus mencari terobosan untuk meningkatkan daya beli buruh. Pasalnya, Bantuan Subsidi Upah atau BSU juga kurang membantu meningkatkan daya beli karena sifatnya sementara, nilainya kecil, dan tidak semua buruh menerima.
Di samping Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang tentang UMK di Jawa Barat tahun 2023, SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengeluarkan keputusan gubernur tentang upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Sebagaimana yang sudah berjalan tahun ini, tentu besarannya harus di atas UMK karena terkait dengan masa kerja buruh yang di atas satu tahun. Sementara UMK hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun," kata Popon.
Baca Juga: Tuding Ada Manuver Pengusaha, Buruh Sukabumi Blak-blakan Soal Isu Gelombang PHK
Meski begitu, Popon mengatakan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi harus menjalankan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang tentang UMK di Jawa Barat tahun 2023 maupun tentang upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun. Pemerintah daerah lewat Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan harus bekerja memastikan keputusan ini dijalankan.
"Belajar dari tahun ini, keputusan gubernur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun itu tidak semua perusahaan menjalankan. Kemudian di perusahaan padat karya, hanya perusahaan yang buruhnya bergabung SP TSK-SPSI yang tahun ini menjalankan keputusan upah di atas satu tahun yang besarannya 3,7 persen hingga 5 persen, sedangkan perusahaan lain yang buruhnya tidak bergabung SP TSK-SPSI, kami mendapat informasi bahkan laporan, tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut," ujar Popon.
"Ini jelas tidak bisa dibiarkan karena keputusan itu dikeluarkan pemerintah yang sah dan berdaulat dan keputusan itu dibuat bukan untuk dilanggar tapi untuk dijalankan. Bagi mereka atau perusahaan yang tidak menjalankan tentu harus diberikan sanksi," imbuh dia.
Baca Juga: Penetapan Kenaikan UMP 2023, Kadin Sebut Bisa Sebabkan PHK hingga Relokasi Industri
Terkait isu gelombang PHK yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menjelang penetapan UMK tahun 2023, Popon membenarkan dan tidak mempermasalahkannya selama aturan yang ada dijalankan atau hak-hak buruh diberikan sesuai aturan tersebut.
"Yang kita tidak bisa menerima itu adalah jika mengeksploitasi isu PHK besar-besaran hanya untuk alasan tidak naik upah dengan data (PHK) yang tidak divalidasi dengan benar," katanya.
Selanjutnya jika memang gelombang PHK sebagaimana disampaikan APINDO benar-benar terjadi, SP TSK-SPSI meminta pihak berwenang seperti Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan bahkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengecek apakah hak-hak buruh diberikan dengan benar atau tidak.
"Jang sampai melakukan PHK besar-besaran tapi hak buruhnya baik pesangon untuk buruh yang di-PHK maupun kompensasi bagi buruh yang diputus kontraknya, tidak diberikan sesuai aturan," ujar Popon.