Tak Hanya UMK 2023, Buruh Sukabumi Minta Ada Aturan Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Jumat 09 Desember 2022, 11:54 WIB
Buruh anggota SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi saat berunjuk rasa soal UMK. | Foto: SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi

Buruh anggota SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi saat berunjuk rasa soal UMK. | Foto: SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi bersuara terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sukabumi tahun 2023 oleh Gubernur Jawa Barat lewat surat keputusan 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

Ketua Pimpinan Cabang SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon menilai keputusan tersebut bukan keputusan ideal dan membahagiakan semua pihak termasuk buruh. Namun, keputusan yang berpijak pada Permenaker 18 tahun 2022 ini lebih baik ketimbang keputusan awal yang merujuk pada PP 36 tahun 2021.

Sebab, kata Popon, jika merujuk PP 36 tahun 2021, UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2023 hanya naik sekitar Rp 35 ribu dari sebelumnya. Diketahui, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 menetapkan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2023 adalah Rp 3.351.883,19, sebelumnya Rp 3.125.444,72.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK Jabar 2023, Sukabumi Jadi Berapa? Cek Disini

Tetapi, apabila melihat perkembangan daya beli masyarakat termasuk buruh di dalamnya, Popon mengatakan besaran UMK yang ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 masih jauh dari pemenuhan kebutuhan yang layak bagi buruh. Apalagi kondisi saat ini harga BBM subsidi naik.

"Kenaikan harga BBM yang tinggi dan sudah dilakukan sebelumnya cukup menurukan daya beli buruh karena harga-harga kebutuhan pokok sudah naik sebelumnya," kata Popon kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (9/12/2022).

Popon yang saat ini juga menjabat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyebut pemerintah harus mencari terobosan untuk meningkatkan daya beli buruh. Pasalnya, Bantuan Subsidi Upah atau BSU juga kurang membantu meningkatkan daya beli karena sifatnya sementara, nilainya kecil, dan tidak semua buruh menerima.

Di samping Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang tentang UMK di Jawa Barat tahun 2023, SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengeluarkan keputusan gubernur tentang upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Sebagaimana yang sudah berjalan tahun ini, tentu besarannya harus di atas UMK karena terkait dengan masa kerja buruh yang di atas satu tahun. Sementara UMK hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun," kata Popon.

Baca Juga: Tuding Ada Manuver Pengusaha, Buruh Sukabumi Blak-blakan Soal Isu Gelombang PHK

Meski begitu, Popon mengatakan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi harus menjalankan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang tentang UMK di Jawa Barat tahun 2023 maupun tentang upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun. Pemerintah daerah lewat Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan harus bekerja memastikan keputusan ini dijalankan.

"Belajar dari tahun ini, keputusan gubernur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun itu tidak semua perusahaan menjalankan. Kemudian di perusahaan padat karya, hanya perusahaan yang buruhnya bergabung SP TSK-SPSI yang tahun ini menjalankan keputusan upah di atas satu tahun yang besarannya 3,7 persen hingga 5 persen, sedangkan perusahaan lain yang buruhnya tidak bergabung SP TSK-SPSI, kami mendapat informasi bahkan laporan, tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut," ujar Popon.

"Ini jelas tidak bisa dibiarkan karena keputusan itu dikeluarkan pemerintah yang sah dan berdaulat dan keputusan itu dibuat bukan untuk dilanggar tapi untuk dijalankan. Bagi mereka atau perusahaan yang tidak menjalankan tentu harus diberikan sanksi," imbuh dia.

Baca Juga: Penetapan Kenaikan UMP 2023, Kadin Sebut Bisa Sebabkan PHK hingga Relokasi Industri

Terkait isu gelombang PHK yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menjelang penetapan UMK tahun 2023, Popon membenarkan dan tidak mempermasalahkannya selama aturan yang ada dijalankan atau hak-hak buruh diberikan sesuai aturan tersebut.

"Yang kita tidak bisa menerima itu adalah jika mengeksploitasi isu PHK besar-besaran hanya untuk alasan tidak naik upah dengan data (PHK) yang tidak divalidasi dengan benar," katanya.

Selanjutnya jika memang gelombang PHK sebagaimana disampaikan APINDO benar-benar terjadi, SP TSK-SPSI meminta pihak berwenang seperti Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan bahkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengecek apakah hak-hak buruh diberikan dengan benar atau tidak.

"Jang sampai melakukan PHK besar-besaran tapi hak buruhnya baik pesangon untuk buruh yang di-PHK maupun kompensasi bagi buruh yang diputus kontraknya, tidak diberikan sesuai aturan," ujar Popon.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa