SUKABUMIUPDATE.com - Seorang wanita tuna netra di Kampung Ciemas RT 01/01, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menghuni rumah reyot berdinding bilik serta kayu, adapun lantainya masih tanah.
Rumah berukuran 3,5 meter X 6 meter itu dihuni Sopiah (56 tahun) dan suaminya bernama Ade Salam (59 tahun) hanya bekerja serabutan.
Sopiah menyatakan tidak dapat melihat sejak usianya 2 tahun. Ketika kecil, Sopiah pernah berobat ke Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung, namun ketika dibawa dibawa ke RS, kondisi pada indera penglihatannya sudah parah.
Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kasus Kekerasan Mantan Suami di Sukabumi Disetop
"Kondisi tidak bisa melihat sejak usia 2 tahun. Awalnya kata orang tua menderita sakit cacingan dan pernah dibawa ke Cicendo Bandung, namun katanya sudah terlambat," kata Sopiah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/12/2022).
Di rumah reyot tersebut, Sopiah hanya tinggal bersama suaminya sebab tidak memiliki anak. “Anak tidak punya, kalau suami punya dari istri pertamanya,” ujar dia.
Menurutnya, lahan yang ditempati rumah yang sudah usang tersebut, adalah lahan milik orang lain. "Ini lahan milik orang lain, kami hanya sekedar numpang saja," ungkapnya.
Baca Juga: Update Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar: 1 Polisi Meninggal, 7 Terluka Termasuk Warga
Sopiah mengaku merupakan penerima bansos. "Kalau bantuan pernah mendapatkan BLT DD pada tahun 2020, selama satu tahun, per bulan Rp 300 ribu," terangnya.
Kepala Desa Ciemas, Dede Rukmana menjelaskan Sopiah sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pada tahun 2020 menjadi penerima manfaat BLT DD. Sebelumnya Sopiah mendapat bansos dari Provinsi Jabar pada akhir 2019.
Baca Juga: Mengenal Sosok Lord Rangga, Mantan Petinggi Sunda Empire yang Terkenal
Lebih lanjut, Dede menyatakan pada tahun 2021 dan 2022, atas dasar musyawarah kedusunan terkait penetapan penerima BLT DD yang dihadiri BPD, tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para ketua RT, staf desa dan kepala dusun. Dalam musyawarah itu disepakati penerima BLT DD per RT hanya dua orang.
Pasalnya, sesuai dengan Keppres 104/2021 alokasi dana untuk BLT DD hanya 40 persen.
"Jadi penerima bernama Sopiah atas kesepakatan tidak masuk sebagai penerima lagi. Diberikan kepada warga yang belum menerima sama sekali dan memang sangat layak untuk menerima," jelas Dede.
Mengenai perbaikan rumahnya, Dede menyatakan pemerintah desa sudah pernah mengusulkan untuk mendapatkan program Rutilahu dan pada saat proses pengajuan, terkendala masalah lahan karena lahannya milik orang lain.
“Kami juga sudah mengusulkan untuk mendapat Bansos berupa BPNT, akan tetapi belum juga didapat, karena memang urusan BPNT adalah kewenangan Kemensos," pungkasnya.