SUKABUMIUPDATE.com - Dua siswa salah satu SMK di Kecamatan Sukalarang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap MF (15 tahun) pelajar sekolah lainnya di Kampung Cipari RT 04/06 Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 2 Desember 2022.
Kedua tersangka adalah JI (18 tahun) kelas XII dan IA (17 tahun) kelas XI. Mereka ditangkap pada hari yang sama di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua tersangka sudah kami amankan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Dua Pelajar di Sukabumi Diamankan Polisi? Diduga Terlibat Tawuran hingga Ada Korban
Zainal mengatakan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 2 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Ini bermula saat tersangka JI dan IA nongkrong di sebuah warung dan bersepakat untuk melakukan konvoi menggunakan empat sepeda motor bersama beberapa teman pelajar lainnya.
Ketika JI, IA, dan teman-temannya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Kampung Cipari RT 04/06 Desa Bojongsawah, mereka berpapasan dengan korban yang merupakan pelajar SMK di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Ketika itu korban dibonceng tiga menggunakan sepeda motor dengan dua temannya.
Zainal mengatakan tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Beruntung dua teman korban berhasil menghindar. "Saat itu pelaku melihat secara jelas identitas pakaian korban. Maka kemudian tanpa sebab yang pasti, para pelaku ini melakukan penyerangan tehadap korban," ujar dia.
Baca Juga: Mengenal Adia, Pelajar Sukabumi yang Berangkat Sekolah Sambil Berjualan Sayur
Dari keterangan tersangka, mereka awalnya, yaitu sepeda motor yang melaju pertama, melancarkan serangan dengan tangan kosong. Namun karena tak mengenai korban, tersangka di sepeda motor kedua akhirnya mengeluarkan senjata tajam celurit yang diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi atau kepala.
"Akibat dari kejadian tersebut korban (MF) mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah ditangani rumah sakit," kata Zainal.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini antara lain satu celurit dengan panjang 60 sentimeter, satu klewang sepanjang 90 sentimeter, dan satu sepeda motor merek Honda Beat FI merah.
Kedua tersangka dijerat UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C ayat (2) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat ancaman maksimal sembilan tahun. Lalu Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.