Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kasus Kekerasan Mantan Suami di Sukabumi Disetop

Rabu 07 Desember 2022, 10:20 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. | Foto: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. | Foto: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. Dengan keputusan ini, tersangka FM tidak lama lagi akan dibebaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi sukabumiupdate.com, kasus tersebut dilaporkan pada Senin, 10 Oktober 2022. Tersangka FM dan korban berinisial AA (22 tahun) merupakan mantan suami istri yang sudah dikaruniai dua anak berusia empat tahun dan dua tahun.

Keduanya sudah bercerai pada 27 Juli 2022 di Pengadilan Agama Kota Sukabumi.

Baca Juga: Penjelasan Ilmiah Mengapa Wanita Bertahan di Hubungan KDRT Seperti Lesti Kejora

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati menjelaskan terkait penerapan RJ terhadap kasus ini. FM baru melakukan tindak pidana satu kali (bukan residivis), hukumannya di bawah lima tahun yaitu Pasal 351 ayat 1 (2 tahun 8 bulan), dan korban sudah memaafkan tersangka.

Selain itu, kondisi FM sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi faktor pendukung dia mendapatkan kesempatan bebas.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih balita, umur empat tahun dan dua tahun,” kata Setyowati, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Kasus Pemukulan saat Pawai di Cijangkar Sukabumi Berujung Restorative Justice

Setyowati mengatakan keduanya yakni korban dan tersangka ke depannya berencana untuk menjalani kehidupan masing-masing. Namun tersangka tetap bertanggung jawab terhadap kebutuhan pembiayaan kedua anaknya.

“Secara psikologis anak, lalu korban juga sudah memaafkan dan pelaku juga harus membiayai anaknya. Tersangka sudah memberikan biaya pengobatan senilai Rp 2 juta kepada korban,” ujar dia.

Saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu proses administrasi selesai. Apabila selama dalam tahanan FM melakukan pelanggaran, maka status RJ otomatis dinyatakan gugur.

Baca Juga: Cara Mengatasi Trauma Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga

FM mengaku menyesal atas apa yang dia lakukan terhadap mantan istrinya. Dia mengaku emosi lantaran anaknya tidak dirawat. “Sangat menyesal,” tuturnya.

FM berjanji akan berubah dan tidak akan melakukan tindakan serupa. “Bersyukur ingin cepat-cepat selesai, ingin aktivitas seperti biasa lagi. Setelah bebas saya kerja lagi sebagai sales untuk biayai anak-anak,” kata dia.

Tujuan restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita

KDRT di Kota Sukabumi Capai 39 Kasus

Rabu 14 Desember 2016, 20:51 WIB
KDRT di Kota Sukabumi Capai 39 Kasus
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)