Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kasus Kekerasan Mantan Suami di Sukabumi Disetop

Rabu 07 Desember 2022, 10:20 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. | Foto: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. | Foto: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. Dengan keputusan ini, tersangka FM tidak lama lagi akan dibebaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi sukabumiupdate.com, kasus tersebut dilaporkan pada Senin, 10 Oktober 2022. Tersangka FM dan korban berinisial AA (22 tahun) merupakan mantan suami istri yang sudah dikaruniai dua anak berusia empat tahun dan dua tahun.

Keduanya sudah bercerai pada 27 Juli 2022 di Pengadilan Agama Kota Sukabumi.

Baca Juga: Penjelasan Ilmiah Mengapa Wanita Bertahan di Hubungan KDRT Seperti Lesti Kejora

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati menjelaskan terkait penerapan RJ terhadap kasus ini. FM baru melakukan tindak pidana satu kali (bukan residivis), hukumannya di bawah lima tahun yaitu Pasal 351 ayat 1 (2 tahun 8 bulan), dan korban sudah memaafkan tersangka.

Selain itu, kondisi FM sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi faktor pendukung dia mendapatkan kesempatan bebas.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih balita, umur empat tahun dan dua tahun,” kata Setyowati, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Kasus Pemukulan saat Pawai di Cijangkar Sukabumi Berujung Restorative Justice

Setyowati mengatakan keduanya yakni korban dan tersangka ke depannya berencana untuk menjalani kehidupan masing-masing. Namun tersangka tetap bertanggung jawab terhadap kebutuhan pembiayaan kedua anaknya.

“Secara psikologis anak, lalu korban juga sudah memaafkan dan pelaku juga harus membiayai anaknya. Tersangka sudah memberikan biaya pengobatan senilai Rp 2 juta kepada korban,” ujar dia.

Saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu proses administrasi selesai. Apabila selama dalam tahanan FM melakukan pelanggaran, maka status RJ otomatis dinyatakan gugur.

Baca Juga: Cara Mengatasi Trauma Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga

FM mengaku menyesal atas apa yang dia lakukan terhadap mantan istrinya. Dia mengaku emosi lantaran anaknya tidak dirawat. “Sangat menyesal,” tuturnya.

FM berjanji akan berubah dan tidak akan melakukan tindakan serupa. “Bersyukur ingin cepat-cepat selesai, ingin aktivitas seperti biasa lagi. Setelah bebas saya kerja lagi sebagai sales untuk biayai anak-anak,” kata dia.

Tujuan restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita

KDRT di Kota Sukabumi Capai 39 Kasus

Rabu 14 Desember 2016, 20:51 WIB
KDRT di Kota Sukabumi Capai 39 Kasus
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)