Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kasus Kekerasan Mantan Suami di Sukabumi Disetop

Rabu 07 Desember 2022, 10:20 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. | Foto: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. | Foto: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. Dengan keputusan ini, tersangka FM tidak lama lagi akan dibebaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi sukabumiupdate.com, kasus tersebut dilaporkan pada Senin, 10 Oktober 2022. Tersangka FM dan korban berinisial AA (22 tahun) merupakan mantan suami istri yang sudah dikaruniai dua anak berusia empat tahun dan dua tahun.

Keduanya sudah bercerai pada 27 Juli 2022 di Pengadilan Agama Kota Sukabumi.

Baca Juga: Penjelasan Ilmiah Mengapa Wanita Bertahan di Hubungan KDRT Seperti Lesti Kejora

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati menjelaskan terkait penerapan RJ terhadap kasus ini. FM baru melakukan tindak pidana satu kali (bukan residivis), hukumannya di bawah lima tahun yaitu Pasal 351 ayat 1 (2 tahun 8 bulan), dan korban sudah memaafkan tersangka.

Selain itu, kondisi FM sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi faktor pendukung dia mendapatkan kesempatan bebas.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih balita, umur empat tahun dan dua tahun,” kata Setyowati, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Kasus Pemukulan saat Pawai di Cijangkar Sukabumi Berujung Restorative Justice

Setyowati mengatakan keduanya yakni korban dan tersangka ke depannya berencana untuk menjalani kehidupan masing-masing. Namun tersangka tetap bertanggung jawab terhadap kebutuhan pembiayaan kedua anaknya.

“Secara psikologis anak, lalu korban juga sudah memaafkan dan pelaku juga harus membiayai anaknya. Tersangka sudah memberikan biaya pengobatan senilai Rp 2 juta kepada korban,” ujar dia.

Saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu proses administrasi selesai. Apabila selama dalam tahanan FM melakukan pelanggaran, maka status RJ otomatis dinyatakan gugur.

Baca Juga: Cara Mengatasi Trauma Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga

FM mengaku menyesal atas apa yang dia lakukan terhadap mantan istrinya. Dia mengaku emosi lantaran anaknya tidak dirawat. “Sangat menyesal,” tuturnya.

FM berjanji akan berubah dan tidak akan melakukan tindakan serupa. “Bersyukur ingin cepat-cepat selesai, ingin aktivitas seperti biasa lagi. Setelah bebas saya kerja lagi sebagai sales untuk biayai anak-anak,” kata dia.

Tujuan restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita

KDRT di Kota Sukabumi Capai 39 Kasus

Rabu 14 Desember 2016, 20:51 WIB
KDRT di Kota Sukabumi Capai 39 Kasus
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara