SUKABUMIUPDATE.com - Dinsos Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan penyaluran bansos berupa BLT BPNT, BLT BBM serta PKH, harus sesuai dengan prosedur.
Selain itu tak boleh ada pihak manapun yang melakukan pengarahan uang tersebut dibelanjakan ke tempat tertentu.
"Jadi sudah jelas bahwa distribusi atau penyaluran bantuan sosial yang berbentuk uang tunai melalui pos baik BPNT, BBM serta PKH, pertama tidak boleh ada intimidasi dan pengarahan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid di sela-sela kegiatan diseminasi pendalaman tugas ASN di Jampangkulon, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Dinsos Salurkan Bantuan untuk Korban Amukan si Jago Merah di Kalibunder Sukabumi
Hal terpenting lainnya adalah bansos harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk uang tunai yang utuh.
“Yang harus dipastikan uang tunai tersebut diterima secara utuh oleh KPM. Adapun untuk BPNT tunai, uangnya diperuntukan untuk membeli sembako, namun tidak ada pengarahan,” ujarnya.
Harun menyatakan uang BNPT boleh dibelanjakannya dimana saja. “Baik e-warong, warung biasa, pasar atau pasar tradisional yang memenuhi 4 komoditi," ungkapnya.
Dia menegaskan mekanisme penyaluran bansos tunai ini sudah diatur dalam Juklak dan Juknis yang dikeluarkan Kemensos. “Maupun surat edaran yang dikeluarkan oleh ketua Tikor Kabupaten, dalam hal ini pak Sekda," imbuh Harun.
Mengenai jumlah KPM di Kabupaten Sukabumi, Harun menyatakan mencapai 247.722, dengan nilai bantuan sebesar Rp 300 Miliar untuk BPNT tunai, BLT BBM serta PKH," pungkasnya.