SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota sudah membekali anggotanya dengan aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hidayat menyatakan saat ini pelaksanaan tilang elektronik masih dalam uji coba dan tahap sosialisasi. Lebih lanjut, Ade mengatakan, sosialisasi dimulai pada akhir November hingga akhir Desember 2022.
Sedangkan untuk penindakannya akan dilakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Pakai Handphone Bakal Mengintai di Jalanan Sukabumi
“Untuk ETLE Mobile ini sudah dilaksanakan dari akhir November sampai 31 Desember, tapi itu tahapannya sosialisasi. Perlengkapan aplikasi dan segala sesuatunya sudah siap, 1 januari 2023 nanti itu tetap kita laksanakan dengan penindakan," kata Ade.
Dalam tahap sosialisasi ini sudah 165 pelanggaran yang berhasil tercapture atau terekam oleh aplikasi ETLE Mobile itu. Namun ia menegaskan kembali untuk saat ini hanya sebatas sosialisasi sehingga tak ada penindakan.
"Per tanggal 5 Desember bisa mengcapture 165 pelanggaran. Rekan-rekan jajaran lalu lintas sambil mobile ataupun di pos-pos sudah melakukan capture, ada yang melanggar cekrek [capture]. Itu sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat, kita kasih tahu juga sosialisasi soal ETLE ini," tuturnya.
Baca Juga: Tilang Manual Diganti ETLE, Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik
Dia mengungkapkan, sasaran tilang diantaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.
Lebih jauh, Ade menjelaskan mekanisme ETLE Mobile lodaya ini. Menurut dia, ketika petugas polisi menemukan pelanggaran maka petugas akan melakukan capture kemudian pelanggar akan divalidasi dan diverifikasi oleh petugas yang ada di back office untuk dibuatkan surat pemberitahuan.
Data yang sudah masuk itu akan diolah dan akan tersambung ke data Samsat Jabar. Lalu surat pemberitahuan akan dikirimkan oleh kantor pos kepada pelanggar.
Baca Juga: Pembayaran Tol Nirsentuh dan Tilang Elektronik Direncanakan Bakal Terkoneksi
Setelah surat dikirim nanti pelanggar akan membaca jenis pelanggarannya, dan pelanggar diberikan waktu 8x24 jam untuk konfirmasi terkait pelanggaran dengan menjawab email, web atau datang langsung ke kantor Satlantas ataupun Satpas.
"Pelanggar akan dikonfirmasi. Nanti akan diberikan surat tilang sebagai syarat mendapatkan kode BRIVA dan membayar denda ke Bank BRI. Apabila sudah dikasih surat dan tidak melakukan konfirmasi dan tidak membayar denda akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara, efeknya gak bisa bayar pajak," jelasnya.