SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di Sukabumi. Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Para pelaku membeli solar dari berbagai SPBU di daerah Sukabumi dan ditimbun di dalam tangki modifikasi lalu dijual ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengatakan untuk kasus pertama tersangkanya berinisial A (46 tahun) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Cibadak pada 11 November 2022 lalu.
Tersangka A ini membeli solar bersubsidi dengan menggunakan mobil Panther yang didalamnya terdapat tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter atau 1 ton.
“Modus yang dilakukan tersangka A ini menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi didalamnya berisikan kempu [tangki],” ujar Dian didampingi Kasi Humas Ipda Aah Saeful Rohman dan Kanit Tipidter Ipda Sapri dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan BBM di Sukabumi, Pelaku Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi
Dian menjelaskan, tersangka A membeli solar Subsidi dengan cara berkeliling di tiga SPBU yang berada di wilayah Cibadak.
A membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp 6.800 per liter, dengan jumlah pembelian sebesar Rp 300 ribu dalam sekali pembelian di tiap-tiap masing SPBU. Adapun jumlah BBM Solar sebanyak kurang lebih 550 liter.
Aksinya ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial H yang sampai saat ini masih dalam pencarian oleh polisi.
Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Solar Akan Dibatasi, Kapan Diberlakukan?
Dari kasus dengan tersangka A itu, polisi menyita mobil merk Isuzu Panther bernopol F 9221 WB. "Juga satu buah kunci kontak kendaraan dan barang bukti solar 550 liter," ujarnya.
Untuk kasus kedua, tersangkanya berinisial H (28 tahun) yang diringkus saat mengisi solar di salah satu SPBU di Kecamatan Cibadak pada 17 November 2022 lalu.
Modusnya serupa yaitu menggunakan truk boks yang memiliki tangki tambahanberupa 2 kempu. Masing-masing kempu berkapasitas 1 ton.
Baca Juga: BBM Jadi Naik! Pertalite Rp 10.000, Solar Rp 6.800 dan Pertamax Rp 14.500
Tersangka H membeli solar seharga Rp 6.800 per liter dengan jumlah pembelian sebesar Rp 1.500.000. Sehingga solar yang diisi kurang lebih 1500 liter. Oleh pelaku solar tersebut akan dibawa ke daerah Bogor.
Dari tersangka H, polisi mengamankan barang bukti sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning bernopol F 8836 FS, sebuah buah kunci kontak kendaraan dan selembar STNK kendaraan.
Baca Juga: BBM Bersubsidi Naik, Luhut: Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Diumumkan Presiden
Untuk Kasus ketiga, Dian menjelaskan ada 7 orang yang diciduk. Dalam kasus ini polisi juga menemukan gudang yang dijadikan lokasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar.
7 Orang yang diciduk itu memiliki peran berbeda-beda. D (43 tahun) selaku sopir yang mengangkut solar subsidi, kemudian MF (19 tahun) dan J kondektur, kemudian H (36 tahun), DH (28 tahun) dan IM (23 tahun) merupakan penjaga gudang.
Mereka semua diringkus pada tanggal 3 Desember 2022 di gudang tempat penimbunan solar tersebut.
Modus para tersangka dalam melakukan kegiatan pembelian BBM solar tersebut juga sama dengan dua kasus lainnya, yaitu menggunakan truk colt diesel yang di dalamnya terdapat kempu untuk menampung Solar yang dibeli dari setiap SPBU di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Dijual ke Bekasi, Ini Modus Penimbun Solar Bersubsidi yang Ditangkap di Bogor
"Kronologisnya kita melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya truk yang dimodifikasi yang digunakan penyalahgunaan BBM subsidi ini, setelah kita dalami, kita ikuti jejaknya setelah mengisi di salah satu SPBU di Cibadak, ternyata dibawa ke salah satu gudang penyimpanan," ungkap Dian.
Dari kasus ketiga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 5 truk berikut kunci kontaknya serta BBM solar sebanyak 14,4 ton.
Dian menyatakan BBM yang ditimbun oleh para tersangka ini kemudian dijual ke luar daerah Sukabumi.
Dian menegaskan, dari 3 kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini, seluruh tersangka berasal dari kelompok yang berbeda.
"Untuk para tersangka ini kita kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Dian.