SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial AC alias Poek (38 tahun) asal Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, diringkus polisi karena menanam ganja di rumahnya.
Ada 2 pohon ganja yang ditanam. 1 pohon ditanam di pot dan 1 pohon ditanam di polybag.
Polisi sudah menetapkan AC sebagai tersangka. Menurut polisi Ganja tersebut sengaja ditanam untuk dipakai sendiri dan dijual.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Sukabumi, Tanam Ganja di Rumah hingga Wanita Jadi Pengedar Sabu
“Daun ganja tersebut digunakan sendiri dan dijual,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat, 2 Desember 2022.
Kasus penanaman ganja ini merupakan salah satu dari 8 kasus narkoba yang berhasil diungkap polisi dalam sepuluh hari melaksanakan operasi Antik Lodaya 2022. Dari 8 kasus ini ada 11 orang tersangka.
8 kasus tersebut rinciannya adalah 5 kasus sabu-sabu dengan 8 tersangka (7 pria dan 1 wanita). Dari kasus ini Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp 35 juta.
Baca Juga: Kurangi Potensi Kecelakaan, Polisi Akan Lakukan Tes Miras dan Narkoba di Jalan Raya
Kemudian 1 kasus ganja dengan 1 orang tersangka. Adapun barang buktinya 2 batang pohon ganja yang ditanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.
Lalu 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka. Dari kasus ini barang buktinya sebanyak 4.554 butir obat keras dan jika diuangkan diperkirakan mencapai Rp 22 juta. Apabila diuangkan barang bukti dari semua kasus ini mencapai Rp 57 juta.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo mengatakan alasan tersangka mengedarkan sabu karena ekonomi. Sementara modus operandi pengedaran dengan cara tempel. “Pembeli memesan kepada pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir mengantarkannya," ujarnya.