SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi membongkar delapan kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka dalam sepuluh hari melaksanakan operasi Antik Lodaya 2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dari delapan kasus tersebut, lima di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 27.54 gram yang apabila diuangkan senilai kurang lebih Rp 35 juta.
“Tersangka (kasus sabu) berjumlah delapan (pengedar) dengan tujuh pria dan satu wanita,” ujar Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Target Empuk Bandar, Sukabumi Duduki Posisi ke-3 Peredaran Narkoba
Selain itu, lanjut Dedy, Satuan Narkoba Polres Sukabumi juga menangkap seorang tersangka pria yang menanam dua batang pohon ganja di rumahnya di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. “Daun ganja itu digunakan sendiri dan dijual,” kata dia.
Dedy mengatakan kasus lainnya yaitu dua kasus obat keras terlarang dengan dua tersangka pria dengan barang bukti 4.554 butir. “Jika diuangkan sebanyak Rp 22 juta. Jadi total uang bisa kita amankan apabila barang bukti habis, berjumlah Rp 57 juta,” katanya.
Menurut Dedy, para tersangka dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara tersangka obat keras terlarang disangkakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Pengedar Narkoba dan Obat Berbahaya Modus Tempel Diringkus Polisi di Sukabumi
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo mengatakan alasan tersangka mengedarkan sabu karena ekonomi. Sementara modus operandi pengedaran dengan cara tempel. “Pembeli memesan kepada pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir mengantarkannya," ujarnya.
“Mereka targetnya adalah masyarakat yang memerlukan. Biasanya pekerja malam, alasannya supaya kerjanya kuat,” tambah dia.