SUKABUMIUPDATE.com - Aksi jual paksa air mineral dengan gaya premanisme yang dilakukan pria berinisial IM (41 tahun) kepada pengendara di daerah Padabeunghar, Kabupaten Sukabumi, berakhir dengan surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan itu, IM mengatakan tak akan melakukan perbuatan itu lagi.
Sebelumnya, video aksi jual paksa air mineral dalam kemasan secara paksa yang dilakukan IM viral di media sosial. Dalam video tersebut, IM menjual air kepada sopir yang melintas di jalan ruas provinsi ruas Jampangtengah - Kiaradua tepatnya Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.
Baca Juga: Pelakunya Diamankan! Viral Aksi Premanisme Jual Paksa Air di Padabeunghar Sukabumi
IM membentak dan berkata kasar kepada sopir yang tak mau membeli air yang dijualnya. Peristiwa dalam video itu terjadi Rabu, 30 November 2022.
Kapolsek Jampang Tengah AKP Usep Nurdin membenarkan bahwa pelaku menjalankan aksi premanismenya dengan modus menjual air mineral kepada para sopir yang melintas.
"Pelaku menjual paksa air mineral kepada para sopir truk dengan cara membentak dengan kata-kata Kasar kepada para sopir truk," kata Usep Nurdin di kantornya.
Baca Juga: Kapolri Bakal Tegur Kapolda dan Kapolres Kalau Belum Action Tindak Premanisme
Lebih lanjut Usep menyatakan, peristiwa dalam video itu terjadi pada Rabu pukul 15.30 WIB. Saat itu IM dan sopir yang dipaksa harus membeli air mineral itu sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi permasalahan.
Kendati demikian, kejadian ini menjadi sorotan masyarakat setelah video tersebar viral. Sehingga polisi bergegas mengamankan pria tersebut pada Kamis, 1 Desember 2022.
Sesaat setelah diamankan polisi, IM mengakui perbuatannya dan di hadapan polisi menyatakan sangat menyesal serta meminta maaf kepada korbannya.
Baca Juga: Lima Orang Diamankan Aparat Polsek Cibadak Resor Sukabumi, dalam Operasi Premanisme
"Setelah melalui musyawarah dengan korban dan korban pun memaafkan pelaku, kepada IM kami akan melakukan pembinaan yang melibatkan keluarganya," ujar Usep.
IM yang beraksi seorang diri itu, akhirnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kemudian dibawa pulang keluarganya.