SUKABUMIUPDATE.com - Dalam waktu dekat polisi akan melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik di jalanan Sukabumi. Uji coba yang rencananya dilakukan Desember 2022 ini menunggu arahan Ditlantas Polda Jabar.
ETLE Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian. Tilang elektronik sendiri sudah diberlakukan secara nasional di beberapa daerah.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan uji coba ETLE Mobile di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota rencananya dilakukan Desember 2022. Namun saat ini pihaknya masih menunggu arahan Ditlantas Polda Jabar sambil pengujian sistem di lapangan.
Baca Juga: Tilang Manual Diganti ETLE, Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik
"Saat ini sistemnya sedang diuji coba di lapangan, jadi kami belum mendapatkan perintah untuk penerapannya. Nanti akan dilakukan analisa dan evaluasi. Jumat (besok) Kasat Lantas ada kegiatan di Ditlantas Polda Jabar, mungkin terkait arahan tersebut. Ditlantas dan jajaran memastikan sistemnya oke dulu, berjalan dulu, baru kemudian diterapkan biar masyarakat tidak bingung," kata Zainal kepada awak media, Kamis (1/12/2022).
"Dalam penerapannya kita tetap melakukan sosialisasi agar tidak bingung dengan penerapan sistem sekarang. Nanti kita menunggu perintah lebih lanjut," imbuh dia.
Zainal menyatakan tidak akan ada sentuhan petugas di lapangan terhadap pelanggar lalu lintas jiika ETLE Mobile sudah diterapkan. Penerapan ini juga bisa mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindakan pungutan liar atau pungli.
Baca Juga: Hindari Pungli, Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Lakukan Tilang Manual
"Sistemnya difoto menggunakan handphone, nanti mekanisme berikutnya. Tidak ada sentuhan petugas di lapangan terhadap pelanggar," katanya. "Kemudian mencegah terjadinya hal tersebut (pungli) penyalahgunaan wewenang, diputus komunikasi antara petugas dengan pelanggar," tambah Zainal.
Terkait pelanggaran apa saja yang nantinya akan ditindak lewat sistem ETLE Mobile, Zainal belum bisa memastikan secara rinci. "Terkait pelat nomor itu sudah menjadi bahan kajian di Ditlantas. Nanti seperti apa solusinya kita tunggu arahannya," kata dia.
Sementara itu, Polres Sukabumi juga masih menunggu arahan Ditlantas Polda Jabar untuk menerapkan sistem ETLE di wilayah hukumnya. “Kemarin baru tahap sosialisasi dari Polda Jabar kepada kami. Pelaksanaannya kami menunggu petunjuk Polda," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo Setyawan, Rabu, 30 November 2022.
Baca Juga: Infografis Tilang Elektronik Serentak di Indonesia
Diketahui, terdapat tiga jenis ETLE yang berlaku yaitu ETLE Statis, Dinamis, dan ETLE Mobile. Yudo memastikan jenis ETLE yang akan dipakai pihaknya yakni jenis ETLE Mobile atau penilangan menggunakan kamera ponsel.
“Aplikasi ETLE dipasang di handphone masing-masing anggota. Saat ada pelanggaran, anggota bisa langsung memotret pelanggar tersebut sesuai pelat nomor yang sudah ada, nanti akan dimasukkan ke dalam aplikasi lalu dilaporkan via back office,” ujar dia.
Reporter: Riza/Denis Febrian