Kasus Penyalahgunaan BBM di Sukabumi, Pelaku Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi

Kamis 01 Desember 2022, 16:00 WIB
Tangki modifikasi yang berada di dalam truk untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar. Polisi menangkap 3 orang yang melakukan aksi penyalahgunaan BBM tersebut. | Foto: SU/Riza

Tangki modifikasi yang berada di dalam truk untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar. Polisi menangkap 3 orang yang melakukan aksi penyalahgunaan BBM tersebut. | Foto: SU/Riza

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sukabumi. Dalam kasus ini ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,  mereka menimbun solar yang dibeli dari SPBU.

 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para tersangka itu adalah AG (35 tahun) asal Madura, YAS (39 tahun) asal Lampung dan S (21 tahun) asal Lampung.

Mereka ditangkap di Kampung Babakan RT 04/02, Desa babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu 27 November 2022.

Baca Juga: Solar Bersubsidi Diduga Ditimbun di Sukabumi, Mafia BBM Incar SPBU Seperti Ini

Menurut Zainal, masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda-beda."Tersangka S, membeli solar bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah Sukabumi menggunakan mobil boks yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi," kata Zainal dalam Konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Zainal menyatakan solar yang sudah berada dalam tangki kemudian dipindahkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa kedalam 4 buah toren yang ada di dalam boks. “Masing-masing toren berkapasitas 1.000 liter,” ujarnya.

Setelah 4 toren terisi penuh dengan solar, mobil yang dikendarai oleh S itu pergi ke daerah Cisaat dan bertemu YAS dan AG.

Baca Juga: Pertamina Angkat Bicara Terkait Dugaan Solar Ditimbun di Sukabumi

Mereka kemudian memindahkan solar dengan mesin pompa kedalam tangki modifikasi didalam sebuah truk bak kayu. Tangki itu memiliki kapasitas 8.000 liter. Agar tak terlihat bagian atas bak kayu ditutup terpal. 

Dari pengakuan tersangka, truk tersebut kemudian dibawa hingga gerbang tol Cigombong kemudian disana ada sopir lain yang sudah menunggu. Truk beserta muatan solar di dalam tangki itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Para tersangka ini hanya bertugas membeli solar saja dan sekali mengisi toren dengan solar diberi uang Rp 350 ribu.

Uang itu diberikan pelaku lain berinisial AJ (44 tahun) yang kini masih berstatus DPO. 

“Satu berinisial AJ sebagai pemodal masih DPO," jelasnya.

Baca Juga: TNI Bongkar Dugaan Penimbunan 5 Ton Solar Subsidi di Sukabumi

Zainal menyatakan, para tersangka ini biasanya mengisi solar di SPBU yang buka 24 jam dan aksi ini sudah berlangsung selama 2 mingguan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebuah mobil boks isuzu warna putih bernopol B 9128 KCA. Di dalam mobil boks tersebut terdapat 3 buah toren kosong dan 1 buah toren yang berisikan solar subsidi sebanyak 1.000 liter.

Kemudian sebuah mobil mitsubishi truk colt diesel warna kuning bernopol BE 9621 GP yang didalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak yang berisikan 7.000 liter solar.

Barang bukti lainnya sebuah mesin pompa air, sebuah mesin pompa khusus minyak, selang berdiameter 2 inci dengan panjang 4 meter, selang berdiameter 2 inci dengan panjang 6 meter.

Para pelaku dijerat pasal pasal 55 undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman 6 tahun penjara. pasal 53 huruf b, c dan d undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa