SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari 5 organisasi Profesi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menyampaikan aspirasi penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Rabu 30 November 2022.
5 organisasi tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sukabumi, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sukabumi, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sukabumi, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Sukabumi dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sukabumi.
Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi penolakan terkait RUU yang kabarnya telah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI tahun 2023 tersebut.
“Hari ini kami bersepakat menolak rancangan undang-undang Omnibus law kesehatan, karena kami merasa undang-undang tersebut hadir tanpa melibatkan kami dalam dengar pendapat untuk penyusunannya,” ujar Ketua IDI Cabang Kabupaten Sukabumi Asep Suherman kepada awak media usai audiensi bersama ketua DPRD dan Komisi IV DPRD di Kantor IDI cabang Sukabumi, Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Asep menuturkan, beberapa poin yang ada di dalam UU Omnibus law tersebut dianggap tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang selama ini dilakukan dalam menjaga mutu dan standar profesi tenaga kesehatan. Oleh karena itu pihaknya memohon kepada pimpinan DPR RI untuk bisa meninjau kembali rancangan undang-undang tersebut.
“Karena yang kita jaga adalah masyarakat Indonesia dan kualitas SDM yang ada di nakes, kita juga harus bisa dikontrol dan diawasi, dan kami Insya Allah akan tetap komit untuk menjaga mutu dan standar para SDM Nakes di Indonesia,” ujarnya.
“Terimakasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang hari ini selalu support dan mendengar aspirasi kami,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengatakan, usai menerima audiensi dan membaca draft RUU Kesehatan Omnibus Law, ia memastikan pihaknya mendukung upaya-upaya penolakan dari kelima organisasi profesi nakes tersebut.
Usai audiensi, Hera bersama dengan Ketua DPRD Yudha Sukmagara dan anggota Komisi IV yang hadir menunjukan dukungan tersebut dengan menandatangani berita acara surat penolakan RUU Kesehatan Omnibus law untuk nantinya kemudian disampaikan ke DPR RI.
“Kami dengan Komisi 4 beserta Ketua DPRD merasakan keprihatinan dari teman-teman organisasi profesi kesehatan karena kalau melihat draftnya ini jelas memangkas otoritas dan kemandirian organisasi profesi kesehatan. Maka dari itu kami mendukung upaya-upaya yang dilakukan, yaitu dengan membuat surat penolakan kepada DPR RI,” ujarnya.
“Dan kami dari DPRD senantiasa akan mendampingi perjuangan-perjuangan yang dilakukan para organisasi nakes di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyebut RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang digodok pemerintah dirasa kelima organisasi profesi nakes tersebut mendiskreditkan posisi mereka.
“Dengan adanya RUU yang sedang digodok ini, ada hal-hal yang nantinya kemungkinan bisa merugikan dan menghambat kualitas-kualitas kesehatan terutama bagaimana mengontrol kualitas daripada profesi nakes,” tuturnya.
Menurut Yudha, semangat RUU Omnibus Law adalah membawa investasi dari asing untuk datang ke Indonesia, tetapi dalam aspirasi yang diterimanya, posisi Organisasi Profesi nakes jadi diperkecil ruang gerak dan juga otoritasnya.
“Sehingga diharapkan para organisasi profesi nakes ini perlu untuk di betul-betul tidak menginjak satu tetapi mengangkat yang satu, RUU Omnibus Law Kesehatan ini harus betul-betul win-win, harus betul-betul harapan daripada seluruh warga masyarakat Indonesia khususnya sekarang ini adalah di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
“Jadi tadi diskusinya cukup luar biasa, kami pun juga menerima daripada jeritan-jeritan kawan-kawan kita ini. Kami tadi sudah menandatangani berita acara dan kami tadi menyepakati bersama-sama komisi 4 untuk menindaklanjuti aspirasi ini ketingkat yang lebih tinggi yaitu ke DPR RI,” tambahnya.
Yudha memastikan surat penolakan ini akan diantarkan langsung staf DPRD ke gedung DPR RI di Senayan, Kamis (1/12/2022).