SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menghadiri rapat koordinasi (rakor) Satgas Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Sukabumi 2022. Dalam arahannya, Wabup Iyos berharap lahan kritis dapat dihijaukan kembali.
Menurut dia, menghijaukan kembali lahan-lahan kritis merupakan sebuah upaya memuliakan bumi dan mensejahterakan masyarakat.
Iyos mengatakan yang menjadi dasar pembentukan satuan tugas konservasi sumberdaya alam adalah Keputusan Bupati Sukabumi nomor EM.03.04/KEP.673-SDA/2022, tentang Satuan Tugas Konservasi Sumberdaya Alam.
Hal tersebut kata Iyos, merupakan salah satu ikhtiar melestarikan sumberdaya alam serta ekosistemnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Gempa Cianjur Berdampak ke Sukabumi, Wabup Iyos: Lakukan Prosedur Kebencanaan
"Kegiatan Pengelolaan sumberdaya alam dan ekosistemnya di wilayah Kabupaten Sukabumi dilakukan oleh instansi/lembaga pusat, pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dan Sebagian oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai pembagian kewenangan berdasarkan regulasi yang ada," kata Iyos, Rabu, 30 November 2022.
Menurutnya, pembagian kewenangan ini diharapkan tidak menjadi pembatas dalam upaya konservasi yang selama ini terkesan dilaksanakan secara sektoral pemegang kewenangan.
"Bahwa usaha usaha konservasi yang kita lakukan bersama sedapat mungkin tidak mengganggu kebijakan makro seperti kebijakan tata ruang perizinan dan lain lain tetapi dalam pelaksanaannya menyesuaikan dan mensinergikan dengan kebijakan," ujarnya.
Baca Juga: Pesan Wabup Iyos ke PPK di Sukabumi: Paham Perencanaan Hingga Pengawasan
Lebih lanjut, Kabag SDA Setda Kabupaten Sukabumi Prasetyo menjelaskan Rakor Satgas Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Sukabumi 2022 bertujuan untuk menyamakan persepsi dan komitmen para pihak kemudian merumuskan satgas konservasi baik itu di bidang konservasi penanaman pohon baik itu bidang tata kelola sampah, dan juga mitigasi bencana.
Menurut dia, rakor yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi berlangsung selama 2 hari yaitu 30 November dan 1 Desember.
"Rakor ini dilaksanakan dua hari yakni tanggal 30 november dengan Perangkat Daerah dan 1 Desember dengan Kecamatan pelaksana," ujarnya.