SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi membangun aula rapat dan rumah dinas Kecamatan Kalibunder.
Pembangunan aula rapat Kecamatan Kalibunder menggunakan anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp 465.960.000. Pembangunannya dilakukan oleh ketiga yaitu CV Palabuan Samudra.
Sedangkan untuk pembangunan rumah dinas kantor menggunakan sebesar Rp 246.186.000 dengan pelaksana pembangunan CV Indra Perkasa.
Baca Juga: Akses Warga Hegarmulya, Disperkim Sukabumi Perbaiki Jembatan Cijengkol
"Pengerjaan baru satu bulan lebih. Pembangunan tersebut memang dikerjakan oleh dua CV," kata Camat Kalibunder, Deni Yudono kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/12/2022).
Dari informasi papan proyek waktu pelaksanaan proyek pembangunan aula kantor dan rumah dinas dilakukan selama 90 hari kalender.
“Mudah-mudahan akhir bulan Desember sudah bisa digunakan, baik aula rapat maupun rumah dinas. Insya Allah selesai sesuai target. Kami mengucapkan terimakasih kepada pak Bupati serta Dinas Perkim," pungkasnya.