SUKABUMIUPDATE.com - Warga Sukabumi apakah sudah memiliki kartu identitas? Kartu identitas ini biasa disebut KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk atau KTP diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Bagaimana dengan usia kurang dari 17 tahun?
Jawabannya adalah Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA.
Ya, Kartu Identitas Anak (KIA) diperuntukkan bagi identitas resmi anak kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA menyebutkan penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Selain Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) juga memiliki dasar hukum lain, yakni Pasal 28 D UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Pasal 26 ayat 3 UUD 1945 yakni hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, KIA juga bermanfaat untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit, persyaratan pendaftaran sekolah di suatu Kabupaten/Kota, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian bagi Pemegang KIA yang masih berlaku serta berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota.
Bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak di Sukabumi?
> Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak di Kota Sukabumi
Mengutip informasi dari portal.sukabumikota.go.id, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Sukabumi antara lain:
Baca Juga: Sudah Cetak 42.697 Kartu Identitas Anak, Kota Sukabumi Lampaui Target Nasional
1. Persyaratan:
• Anak Kurang dari 5 Tahun:
a. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Asli.
b. KK, KTP-el Asli Orang Tua/wali
• Anak Usia 5 Tahun s.d. 17 Tahun kurang 1 hari:
a. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Asli.
b. KK, KTP-el Asli Orang Tua/wali
c. Pas Photo berwarna ukuran 2×3 (2 lbr)
• Masa Berlaku:
a. Anak usia kurang dari 5 tahun masa berlaku s.d. anak usia 5 tahun
b. Anak usia lebih dari 5 tahun masa berlaku s.d. anak usia 17 tahun kurang 1 hari.
2. Prosedur Pembuatan
• Pemohon membawa berkas persyaratan dan menyerahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
• Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
• KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di Kantor Dinas atau Desa/Kelurahan.
• Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling.
Baca Juga: Belum Diluncurkan, Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sukabumi Sudah Bisa Dicetak
> Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan informasi berikut Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sukabumi yang dikutip dari laman dukcapilkabsukabumi.org!
1. Persyaratan
• Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran asli
• Fotocopy KK Orang tua/Wali
• Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali
• Untuk anak usia lebih dari lima tahun melampirkan pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar
• Mengisi formulir permohonan KIA
2. Prosedur Pembuatan
• Pemohon datang di tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dengan membawa persyaratan
• Petugas memeriksa berkas permohonan
• Verifikasi dan penginputan data KIA sesuai permohonan pada aplikasi SIAK
• Memberikan resi pengambilan KIA kepada pemohon
• Petugas mencetak KIA sesuai permohonan
• Petugas menyerahkan KIA kepada pemohon
Pembuatan KIA selesai maksimal dalam empat hari kerja dan tidak dipungut biaya sama sekali alias GRATIS!!
Sumber : berbagai sumber.
Writer: Nida Salma M