SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap SS (21 tahun) dan RMM (21 tahun), anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap remaja di Jalan Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Dua pelaku asal Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi dibekuk polisi pada Selasa malam, 22 November 2022.
RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi dan SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Selain pelaku, polisi mengamankan dua sepeda motor yang dipergunakan para pelaku saat menyerang korbannya SS dan MS pada Minggu, 20 November 2022. Kedua korban ini mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian kepala dan telinga.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih berada di Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan Polisi. Keduanya terancam pasal 351 Jo pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menyatakan pengungkapan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan salah satu kelompok berandal bermotor tersebut sangat dinantikan masyarakat.
"Alhamdulilah, Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Polsek Citamiang berhasil mengungkap dan menangkap 2 terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari kemarin," ujar Zainal, Rabu (23/11/2022)
"Tentunya ini merupakan keberhasilan tugas yang patut diapresiasi, karena sebagaimana kita ketahui pula bahwa kasus penganiayaan yang sangat meresahkan masyarakat," imbuhnya..
Zainal menghimbau kepada seluruh masyarakat, bila memang melihat atau mengetahui informasi mengenai suatu tindak pidana untuk segera menginformasikannya melalui Program Bebeja Kapolres yaitu aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110.
“Sehingga upaya preventif bisa kita kedepankan dalam rangka harkamtibmas," pungkasnya.