SUKABUMIUPDATE.com - Proyek pengolahan emas di Kampung Ciarsa RT 03/04 Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, diprotes warga sekitar. Pasalnya, proses pembakaran untuk memisahkan emas dengan mineral lainnya disebut menggunakan bahan baku batu bara sehingga dinilai telah mencemari lingkungan.
“Kami warga sekitar merasakan dampak dari pengolahan emas yang menggunakan batu bara karena saat pembakaran, asap yang timbulkan sangat dirasakan warga,” ucap salah satu warga yang engga disebutkan namanya kepada awak media belum lama ini.
Menurutnya, pengolahan emas milik Warga Negara Asing (WNA) itu merugikan warga sekitar. Ditambah asap yang ditimbulkan akibat pembakaran menurunkan kualitas udara serta pencemaran lingkungan.
“Banyak dampak yang dirasakan warga, bahkan tidak jauh dari lokasi pengolahan banyak ayam yang mati karena asap tersebut,” ungkap dia.
Keluhan warga ditindaklajuti aparat setempat dengan tindakan penutupan.
“Sudah ditutup oleh kades, bahkan anggota kami sudah meninjau langsung ke lokasi pengolahan tambang,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syaripudin Rahmat, Selasa, 22 November 2022.
Syaripudin menyatakan pengolahan emas tersebut sudah menyalahi aturan bagi lingkungan sekitar. Namun dia mengakui upaya penyegelan proyek tambang emas ini sulit karena beberapa alasan, salah satunya kewenangan penindakan merupakan tugas Satpol PP provinsi dan Polda Jabar.
“Agak berat (penyegelan), kita juga harus jaga dan mengamankan aset yang ada di lokasi. Sementara kita gak ada personel dan anggaran untuk jaganya,” ujarnya.
Syaripudin menuturkan pihaknya kini menunggu instruksi pimpinan dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami jika instansinya ingin melakukan gebrakan penindakan langsung terhadap tambang nakal tersebut.
Kepala Desa Cihaur, Anwar, membenarkan pengolahan emas yang sudah berjalan beberapa bulan itu dikeluhkan warga. Oleh sebab itu, dirinya mengambil tindakan tegas dengan cara melakukan penutupan.
"Banyak hal-hal yang dikeluhkan termasuk kejadian ada beberapa unggas mati akibat pencemaran dari pembakaran batu bara ketika mengolah mineral emas. Dengan kejadian itu, berdasarkan inisiatif, saya dari pemerintah desa menutup kegiatan tersebut," kata Anwar.
Penutupan tempat itu, lanjut Anwar, dilakukan secara permanen. Ini dia lakukan agar tidak ada keleluasaan lebih sebelum mereka (pemilik tambang) menempuh perizinan yang diperlukan.
"Izin memang tidak ada, dan kita juga tidak berani mengeluarkan atau merekomendasikan izin. Dari desa tidak ada dan dari dinas saya tidak melihatnya. Izin lingkungan mungkin ada tapi hanya dari pekerja di sana," ujarnya.
Anwar kemudian memastikan masalah pengolahan emas di lokasi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah desa supaya ke depannya tidak terulang.
"Mudah-mudahan menjadi bahan evaluasi ke depannya, siapa pun yang menarik investor ke Desa Cihaur dengan tidak didasari safety atau pengamanan tidak sesuai prosedur, tidak diperbolehkan berkegiatan di Desa Cihaur," katanya.
#SHOWRELATEBERITA