SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi terus mendorong para pelaku UMK memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Teranyar, lewat Gebyar NIB, sekitar 130 UMK perseorangan difasilitasi untuk mendaftar NIB gratis secara online melalui mekanisme Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Bhayangkara Nomor 2 Palabuhanratu, Selasa (22/11/2022).
Ratusan pelaku usaha yang datang dari 6 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, yakni Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Simpenan, Cikidang dan Warungkiara itu melakukan pendaftaran NIB hanya bermodalkan KTP serta didampingi operator dari DPMPTSP dalam teknis pendaftarannya.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati mengatakan, fasilitas pemberian legalitas usaha dalam acara yang digagas DPMPTSP Jawa Barat ini dimaksudkan agar para pelaku UMK ini mendapatkan kepastian dalam penyelenggaraan usahanya.
“Adapun tujuannya yaitu sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan berusaha, sepanjang menjalankan kegiatan usahanya dengan ketentuan perundangan- undangan, dan sebagai bukti legalitas usaha,” ujarnya.
Usai mendapat NIB, kata Nina, para pelaku usaha kemudian dipastikan akan mendapatkan pendampingan dari DPMPTSP untuk pengembangan usahanya.
“Insya Allah nanti akan ada tindak lanjut ke Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP- IRT) dan sertifikat halal,” tandasnya.
#SHOWRELATEBERITA