SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan uang polimer atau uang yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Aksi kejahatan tersebut dilakukan di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 5 pelaku sebagai tersangka. Mereka adalah berinisial R (65 tahun) warga kecamatan Cisaat kemudian NAA (47 tahun) warga Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Cianjur lalu LJ (48 tahun) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat selanjutnya NN (52 tahun ) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat dan MY (47) warga Kecamatan Parungkuda.
Sementara, yang masih dalam pencarian berinisial O, DD dan KR.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan kejadian bermula saat korban berinisial HNT warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, berkenalan dengan tersangka R yang kebetulan korban ingin berbisnis uang polimer atau uang lama.
“Tersangka R mengaku memiliki uang Polimer sebanyak 60 Miliar," kata Dedy kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Senin, (21/11/2022) di Mapolres Sukabumi.
Adapun bisnis yang ditawarkan R kepada korban yaitu uang polimer milik R ditukarkan kepada bank dan jika berhasil R menawarkan bagi hasil 50 persen untuk korban. Namun dengan syarat korban mesti membayar mahar uang polimer itu Rp 200 juta.
Korban pun percaya sebab R pernah melakukan komunikasi melalui video call. Beberapa hari kemudian korban datang bersama 3 temannya ke sebuah rumah di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Senin, 14 November 2022.
Di rumah tersebut, R dan komplotannya mulai beraksi. Pelaku dan korban berdoa dengan harapan bisnis atau penukaran uang polimer berjalan lancar. Usai uang Rp 200 juta diterima, R mempersilahkan korban juga temannya masuk ke dalam satu kamar.
Di dalam ruangan tersebut, para tersangka sudah menyiapkan kotak atau boks yang didalamnya ada uang polimer sesuai yang dijanjikan kepada korban.
"Setelah korban masuk kedalam, tersangka dan teman temannya mengunci diluar dan merusak gagang pintu dan jendelanya ditutup dengan kayu, sehingga korban tidak bisa keluar dari ruangan itu," ujar Dedy.
Korban dan temannya bisa keluar setelah mendobrak pintu dan menendang jendela. Namun tersangka R dan komplotannya sudah tidak ada. “Pas diluar ternyata Hp dan dompetnya telah hilang dan uang 200 juta dibawa para pelaku," kata Dedy.
Korban dan temannya kemudian kembali memeriksa TKP dan menemukan uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 8 orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya.
R berperan pemberi ide melakukan kejahatan karena memiliki barang atau uang polimer dan mendapat keuntungan imbalan sebesar Rp 40 juta, NAA mengaku sebagai anak R berperan melakukan ijab kabul dengan korban dan menggiring dalam ruangan mendapat imbalan Rp 25 juta.
LJ berperan meyakinkan korban mengaku pernah melihat uang polimer yang dimiliki R mendapat imbalan Rp 25 juta, NN berperan mengantarkan para tersangka setelah melakukan aksinya mendapat imbalan Rp 3 juta, MY berperan menjemput tersangka R dari terminal dan antar jemput ke rumah R mendapat imbalan Rp 8 juta.
Tidak hanya itu, 3 tersangka yang DPO yakni O merupakan pemilik rumah di Nyalindung mendapat imbalan Rp 40 juta, DD berperan mengunci pintu dari luar dan memasang plang kayu pada jendela mendapat imbalan Rp 18 juta serta KR melakukan pengadaan barang uang Polimer mendapat imbalan Rp 14 juta.
"Para tersangka ini ditangkap di daerah Kabupaten Bandung barat, Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap dari kejadian sampai dengan penangkapan sekitar 2 sampai 3 hari," ujarnya..
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu boks besar berisikan uang polymer, Hp Iphone 13, dompet milik korban, uang polymer dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 6.198 lembar.
Uang polymer itu ditemukan di TKP sebanyak 5.278 dan di mobil pelaku sebanyak 920 lembar kemudian uang mainan pecahan 100 ribu yang ada stiker atau cap Upin Ipin sebanyak 1.151 lembar.
Uang mainan Ipin Upin itu ditemukan di TKP sebanyak 210 lembar dan di mobil pelaku sebanyak 1.730 lembar Lalu kertas kosong warna merah muda berukuran uang kertas sebanyak 7.000. Kerta kosong itu ditemukan di TKP sebanyak 4.000 lembar dan di mobil pelaku sebanyak 3.000 lembar.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 365, 378 dan pasal 372 KUHP," tegas Dedy.
#SHOWRELATEBERITA