SUKABUMIUPDATE.com - Beli obat-obatan berbahaya seperti hexymer dan tramadol dari salah satu aplikasi di marketplace atau secara online, dua pria di Sukabumi ditangkap polisi yakni AP (27 tahun) dan EM (26 tahun).
Keduanya ditangkap di rumahnya. AP ditangkap di Kampung Bojong Nangka RT 28/07 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 16 November 2022. Sementara EM ditangkap di Jalan Pelabuan II Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat, 18 November 2022.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa empat ribu butir hexymer dan 250 butir tramadol HCI. Kemudian dari EM, disita 90 butir obat jenis atarax alprazolam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menyebut sediaan farmasi tanpa izin edar alias obat terlarang tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli secara online dari salah satu aplikasi di marketplace.
"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui sediaan farmasi tersebut diperoleh dengan membeli online di marketplace untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi," kata dia, Senin (21/11/2022).
"Saat ini para pelaku masih kita amankan untuk kepentingan penyidikan. Terhadap keduanya kami terapkan Pasal 60 ayat (1) huruf a, b, c, Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuh Yudi.
#SHOWRELATEBERITA