SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus AH (32 tahun) warga kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi karena terlibat sindikat pengedar narkotika jenis sabu. AH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari bandar, warga Parung Bogor Jawa Barat.
AH diringkus di Kampung Sukawarna RT 04/01, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Kamis malam 17 November 2022. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,44 Gram dan satu unit telepon genggam.
Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial R warga Parung Bogor yang kini masih buron.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Iptu Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah personelnya memancing pelaku untuk bertransaksi narkoba secara langsung.
"Jadi, menurut pengakuan pelaku, narkoba ini didapatkannya dari seseorang berinisial R di wilayah Parung Bogor untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi," ungkap Yudi Minggu (19/11/2022).
"Peredaran narkoba ini bisa kita cegah dengan menangkap AH berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,44 Gram siap edar." Sambungnya.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#SHOWRELATEBERITA