SUKABUMIUPDATE.com - 3 pengedar narkoba jenis Sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Polisi. Mereka diringkus di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu 16 November 2022.
II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti 2 paket plastik Klip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.
Sedangkan AR (37 tahun), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT 04/04, Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.
Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 3 telepon seluler dan 1 timbangan digital.
"Pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi.
Barang bukti ganja kering dari pengedar yang ditangkap polisi di Sukabumi. |Foto: Istimewa
Dia menyatakan modus yang sering dilakukan 3 pelaku untuk mengedarkan barang haramnya yaitu sistem tempel hingga transaksi secara langsung.
"Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung," ungkapnya.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, 3 pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#SHOWRELATEBERITA