SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 2 pelaku tindakan asusila berinisial A (16 tahun) dan AC (18 tahun). Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Keduanya, dibekuk anggota Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam, 16 November 2022.
“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, Kamis (17/11/2022).
Dalam kasus ini, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.
Pelaku melakukan perbuatan asusila itu dua hari yang lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan sore pukul 15.00 WIB.
“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” jelasnya.
Teguh menyatakan Polsek melakukan pemeriksaan dan melimpahkan kasus ke Mapolres Sukabumi.
#SHOWRELATEBERITA