Sukabumi Rawan Pohon Tumbang, Cek Prosedur Menebang Pohon Pinggir Jalan Raya

Rabu 16 November 2022, 18:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kejadian Pohon Tumbang bukan sekali dua kali terjadi di wilayah Sukabumi, baik kota maupun kabupaten sukabumi. Bahkan baru-baru ini pohon tua karet oblong di jalur Cikidang-Palabuhanratu tumbang hingga menimbulkan korban jiwa.

Redaksi Sukabumiupdate mencatat sejumlah kasus pohon tumbang dalam dua bulan terakhir (Oktober-November 2022), yaitu:

1. Pohon Harikukun di Jalan Suryakencana Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (4/10/2022).

2. Pohon Tumbang di Jalan Kadudampit, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/10/2022).

3. Pohon Gutta Percha di Jalan Cikidang, Kampung Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/11/2022).

Secara kebetulan, ketiga peristiwa pohon tumbang terjadi di hari yang sama yaitu hari Selasa.

Pada kasus terbaru yang menimbulkan korban jiwa, pemerintah bersama aparat kepolisian dan TNI langsung melakukan penebangan dan pemangkasan pohon-pohon karet oblong atau gutta percha tua di sepanjang jalur cipetir cikidang.

Hal serupa juga dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi juga pada Sabtu, 2 April 2022 lalu. Petugas melakukan penebangan Pohon Mahoni dengan diameter 80 cm di Kampung Tanjakan Lengka, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan raya, baik nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota, dilindungi oleh aturan. Tidak sembarang warga bisa menebang apapun alasannya, termasuk untuk keselamatan jiwa.

Pohon-pohon di pinggir jalan tersebut bisa ditebang setelah mendapatkan persetujuan dari dinas terkait. Warga dapat mengajukan permohonan kepada Dinas.

Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencantumkan penebangan pohon sebagai upaya mengatasi Isu Strategis Bidang Bina Marga dalam hal ruas jalan yang berada pada jalur rawan bencana. Ini termaktub dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021.

Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat segera mengajukan permohonan kepada Dinas PU saat mengetahui adanya potensi pohon rawan tumbang seperti usia sudah tua, lapuk, rapuh, berjamur, atau keropos.

Sementara untuk Kota Sukabumi, masyarakat dapat mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi, Persyaratan yang dibutuhkan meliputi:

• Mengisi formulir izin bermaterai Rp.10,000,-;

• Fotocopy KTP;

• Surat kesediaan mengganti pohon yang akan ditebang dengan jumlah/jenis kuantitas yang sama atau yang lebih banyak.

Adapun untuk Sistem, Mekanisme dan Prosedur Permohonan Izin Penebangan Pohon, yaitu:

• Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa

• Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 10.000,-

• Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang

• Back Office melakukan verifikasi berkas

• Draft SK dibuat dan dicetak

• Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya

• SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT

• SK diberi nomor dan cap BPMPT

• SK diserahkan kepada pemohon

Gratis! Pengajuan izin penebangan pohon tidak dipungut biaya retribusi karena tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perlu Diketahui, Pasal 1 Ayat (7) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Izin Penebangan Pohon, telah menyebutkan mengenai definisi Penebangan Pohon, yang berbunyi:

"Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong Pohon dengan cara tertentu, dan/atau perbuatan memotong atau memangkas dahan atau cabang pohon, termasuk dalam pengertian Penebangan Pohon adalah kegiatan membakar, melukai, dan/atau memberikan zat tertentu, yang dapat menyebabkan Pohon menjadi rusak atau mati."

Sumber : Berbagai Sumber

Writer: Nida Salma M

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life13 Februari 2025, 18:31 WIB

Rahasia Kebahagiaan: 7 Cara Mudah untuk Hidup Lebih Bahagia

Perjalanan menuju kebahagiaan adalah proses. Beri diri Anda waktu untuk belajar, tumbuh, dan menikmati setiap langkahnya.
Ilustrasi cara mudah untuk hidup lebih bahagia (Sumber : pexels.com/@Andrea Piacquadio)
Musik13 Februari 2025, 18:30 WIB

Prediksi Setlist Konser NIKI Buzz World Tour 2025 di Indonesia Dua Hari

Penyanyi wanita asal Indonesia yang berkarir di Amerika Serikat, NIKI akan menyapa penggemar di Tanah Air lewat konser Buzz World Tour 2025.
Prediksi Setlist Konser NIKI Buzz World Tour 2025 di Indonesia Dua Hari (Sumber : Instagram/@nikizefanya)
Sukabumi13 Februari 2025, 18:17 WIB

Terima Kasih Orang Baik, Relawan Bangun Huntara Penyintas Bencana di Kalibunder Sukabumi

Relawan Sehati membangun rumah hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana longsor dan pergerakan tanah yang terjadi pada 4 Desember 2024 di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Relawan sehati bangun huntara untuk penyintas bencana di Kalibunder Sukabumi (Sumber: dok kecamatan kalibunder)
Life13 Februari 2025, 18:00 WIB

Bacaan Doa Malam Nisfu Sya’ban dari Syekh Abdul Qadir al-Jaelani

Doa malam Nisfu Sya’ban dari Syekh Abdul Qadir al-Jaelani, dianjurkan untuk diamalkan.
Ilustrasi - Doa malam Nisfu Sya’ban dari Syekh Abdul Qadir al-Jaelani, dianjurkan untuk diamalkan. | (Sumber : Pixabay.com/beingboring)
Bola13 Februari 2025, 17:45 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran di Piala Asia U-20 2025

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran di Piala Asia U-20 2025, akan tersaji malam ini.
Link nonton Timnas Indonesia U-20 vs Iran U-20 di Piala Asia U-20 2025. (Sumber : X@TimnasIndonesia).
Sukabumi13 Februari 2025, 17:43 WIB

Kondisi Bayi yang Ditemukan Warga di Masjid Baros Sukabumi: Sehat dan Aktif

Kondisi terkini bayi perempuan yang ditemukan di teras Masjid Nurul Hidayah, Baros, Kota Sukabumi dalam keadaan sehat dan aktif.
Kondisi bayi yang ditemukan warga di teras masjid di Baros Kota Sukabumi | Foto : Ilustrasi / Pixabay
Sukabumi13 Februari 2025, 17:34 WIB

DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah

P3A Kabupaten Sukabumi merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) DP3A Kabupaten Sukabumi, Elis Sajaah (Sumber: su/turangga)
Entertainment13 Februari 2025, 17:30 WIB

Karina aespa Dikabarkan Akan Membintangi Video Musik Lagu Baru G-Dragon

Karina aespa dikabarkan akan tampil dalam video musik dari album baru G-Dragon bertajuk Übermensch yang bakal dirilis pada Selasa, 25 Februari 2025 mendatang.
Karina aespa Dikabarkan Akan Membintangi Video Musik Lagu Baru G-Dragon (Sumber : X/@soompi)
Science13 Februari 2025, 17:19 WIB

Strategi Inovatif untuk Masa Depan: Workshop Manajemen Nusa Putra University

Pemateri utama, Dr. Ir. Hermansyah, MM., mengapresiasi antusiasme peserta dan menekankan bahwa inovasi strategis bukan sekadar teori, tetapi membutuhkan pengalaman dan pemahaman mendalam dalam implementasinya.
Program Studi Manajemen Nusa Putra University menggelar Workshop Manajemen 2025 bertema Inovasi Strategik untuk Pertumbuhan dan Keunggulan Bersaing. (Sumber: dok nusa putra)
Sukabumi13 Februari 2025, 17:04 WIB

Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur di Sukabumi Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Kedua sejoli terdakwa pembunuhan wanita Cianjur dalam persidangan beragenda pembacaan vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)