Miras dan Narkoba Marak di Sukabumi, Simak Daftar dan Aturan Soal Mirasantika

Jumat 11 November 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi. Miras dan Narkoba Marak di Sukabumi, Simak Daftar dan Aturan Soal Mirasantika

Ilustrasi. Miras dan Narkoba Marak di Sukabumi, Simak Daftar dan Aturan Soal Mirasantika

SUKABUMIUPDATE.com - Akhir-akhir ini, Sukabumi marak dengan pengungkapan kasus Narkotika dan Obat Berbahaya atau narkoba. Peredaran minuman keras juga beberapa kali diungkap oleh aparat keamanan.

Sukabumiupdate.com merangkum, sejumlah kasus-kasus narkoba dan miras yang diungkap pihak kepolisian.

1. Obat Terlarang

Tersangka : YT (50 tahun) 

• Status : Pengedar

• Jenis Barang Bukti : 7.015 butir obat jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Tersangka : NRI (20 tahun)

• Status : Pengedar

• Jenis Barang Bukti : 78 butir obat Tramadol dan 1.406 butir obat Hexymer.

**Ancaman Hukuman : Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, ancaman penjara paling lama 10 tahun. 

2. Narkotika 

17 Tersangka dari 16 Perkara

• Status : Pengedar

• Jenis Barang Bukti : Berbagai jenis obat-obatan, dan minuman keras

Rincian :

- 5 tersangka - 4 kasus sabu (71,59 gram) - Rp 93 juta

- 1 tersangka - 1 kasus ganja (629 gram) - Rp 4 juta

- 10 tersangka - 10 kasus Obat keras terbatas (13.183 butir) - Rp 69 juta 900 ribu

- 112 botol minuman keras berbagai merek - Rp 6 juta.

**Ancaman Hukuman

- Tindak Pidana Narkotika : Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

- Tindak Pidana Obat Keras Terbatas : Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.

- Tersangka Minuman Keras : Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol, ancaman hukuman penjara enam bulan.

Mengacu pada Badan Narkotika Nasional dan Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika digolongkan menjadi tiga yaitu:

a. Narkotika Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocaine, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/ shabu, Mdma/ecstasy, dan sebagainya.

b. Narkotika Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Pethidin, Metadona, dll.

c. Narkotika Golongan III

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Codeine, Etil Morfin, dll.

Sementara itu, pasal 7 menyebutkan penggunaan narkotika yang terbatas.

"Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.".

Selain itu, untuk minuman beralkohol juga memiliki tiga golongan, diantaranya:

1. Golongan A, kadar etanol 1 – 5 % (Bir)

2. Golongan B, kadar etanol 5 – 20 % (Minuman anggur)

3. Golongan C, kadar etanol 20 – 45 % (Whisky,Vodka, Manson House, Johnny Walker)

Sumber : BNN

Writer: Nida Salma M

#SHOWRELATEBERITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).