SUKABUMIUPDATE.com - Hukuman penjara selama 4 bulan akibat menjual obat-obatan keras tak membuat kapok perempuan berinisial YT (50 tahun). Pasalnya, emak-emak asal Sukabumi itu kembali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama.
Tersangka YT ditangkap polisi bersama barang bukti sebanyak total 7.015 butir obat jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.
Dia mengaku terpaksa menjual obat-obatan untuk mendapatkan uang, sebab suaminya telah meninggal dunia sehingga tak ada yang mencarikan nafkah untuknya.
"Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia," ujar YT yang dihadirkan dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus Narkoba selama periode Oktober-November 2022 oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Kamis (10/11/2022).
YT yang bebas dari penjara pada Oktober 2021, mengaku belum mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," ujar YT.
YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan pengedar obat-obatan keras terbatas yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Tersangka perempuan lain yakni berinisial NRI (20 tahun), diamankan di wilayah Kecamatan Kalapanunggal dengan barang bukti 78 butir obat Tramadol dan 1.406 butir obat Hexymer.
Adapun tujuan kedua tersangka menjadi pengedar gelap obat obatan keras terbatas mendapat keuntungan dari hasil penjualan. Sedangkan untuk modus operandi, dengan cara di tempel di tempat - tempat tertentu.
“Target pemasaran semua kalangan yang menjadi konsumen penyalahguna narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan.
Kedua tersangka kemudian disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
“Untuk yang residivis [YT] pasal tambahan dari penyidik tidak ada, objektif saja dengan perbuatan saat ini, sesuai pasal yang dilanggar,” tandasnya.