SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 4 orang komplotan spesialis pembobol rumah kosong yang beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
4 tersangka itu adalah G (29 tahun), Y (28 tahun), RU (51 tahun) dan A (27 tahun). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Rabu 12 Oktober 2022.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, para tersangka ini melancarkan aksinya di dua titik yakni di Perum Griya Permata RT 06/02, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Senin 15 Agustus 2022 dan di Kampung Sukalarang RT 04/06, Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada 4 Agustus 2022.
Para pelaku menggasak semua barang berharga milik korban seperti, handphone, televisi serta perhiasan. "Setelah berhasil menggondol barang berharga di rumah kosong tersebut para pelaku langsung menjualnya kepada penadah berinisial A," kata Zainal.
Zainal menuturkan, pelaku akan melakukan pemetaan terlebih dulu dan beraksi ketika dirasa sudah aman. Pelaku mencongkel jendela dan menggunakan kunci rumah palsu. "Rata-rata [beraksi] di malam hari," ujar Zainal.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 4 sepeda motor (Honda Beat bernopol D 3716 UDX, Honda Scoopy, Yamaha Mio GT dan Honda CBR biru), sebuah kunci rumah palsu, sebuah obeng, dua senjata tajam (golok dan pisau) dan sebuah HP merk Redmi putih.
Terhadap 3 tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan terhadap 1 tersangka dijerat pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana Tentang Pertolongan Jahat atau tadah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Para pelaku dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Dengan adanya kejadian ini, kami himbau agar warga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan pencurian dengan memastikan terlebih dulu keamanan saat hendak meninggal rumah," imbaunya.