SUKABUMIUPDATE.com - DB (19 tahun) pria asal Warudoyong, Kota Sukabumi, terduga pengedar obat-obatan berbahaya ditangkap polisi di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa dini hari WIB, 8 November 2022.
Dari terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9.000 butir hexymer, 2.000 butir tramadol HCI 50 miligram, satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweter, sebuah tas warna hitam, dan uang diduga hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp 100 ribu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan terduga pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin tersebut berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya yakni polisi memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan.
"Kemarin kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin," kata Yudi kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
"Penangkapan terduga pelaku dilakukan hasil pengembangan. Anggota kami di lapangan coba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulillah pelaku terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan," imbuh dia.
Kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Terduga pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#SHOWRELATEBERITA