DPRD Soroti Terdakwa Asusila Anak di Sukabumi Bebas Gegara Tanggal di Surat Dakwaan

Senin 07 November 2022, 10:43 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf menyoroti bebasnya terdakwa kasus pencabulan (asusila) anak tiri berinisial H (33 tahun). Terdakwa bebas lantaran surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak mencantumkan tanggal.

Yusuf mengaku tidak bermaksud menuduh adanya upaya persekongkolan hukum yang diproses sejak awal sehingga berakibat bebasnya terdakwa pada putusan sela imbas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa terhadap celah cacat formil surat dakwaan.

Yusuf mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus berhasil menangkap dan menghadirkan terdakwa dalam sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengajukan berkas perkara tersebut.

Diketahui, setelah dinyatakan bebas dari tahanan Lapas Warungkiara melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Cibadak, terdakwa H kabur dan hingga kini masih diburu Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Ini adalah suatu kecerobohan. Saya tidak bermaksud menuduh ada upaya persekongkolan hukum. Tetapi Kejari harus dapat membuktikan dengan menghadirkan kembali terdakwa agar menjadi benar bahwa atensi lembaganya fokus pada permasalahan perempuan dan anak di bawah umur," kata Yusuf kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/11/2022).

Yusuf yang merupakan anggota Fraksi PKS mengatakan jika putusan sela yang menyatakan surat dakwaan JPU batal (nietig verklaring van de acte van verwijzing), misalnya dalam hal surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka memang sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum.

"Dalam seluruh proses peradilan pidana seutuhnya, seharusnya bisa diminimalisir kesalahan penulisan dan sebagainya karena akan menyangkut pada pembatasan hak seseorang," kata Yusuf.

Hal lain yang harus dilakukan JPU, sambung Yusuf, mengajukan ulang surat dakwaan dengan materi dan uraian tindak pidana agar bisa kembali diproses hukum. Namun masalah saat ini adalah terdakwa H sudah terlanjur kabur.

"Jadi harus ditangkap dulu dan dibawa ke persidangan. Saya minta Kejari Kabupaten Sukabumi menangkap dan menyerahkan pelaku kepada hakim PN Cibadak serta memohon juga kepada kepolisian ikut membantu mencari kembali dan menangkap pelaku agar kedaulatan hukum bisa tegak," kata dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait dikonfirmasi pada Senin ini menyatakan terdakwa masih dalam pengejaran. "Sementara ini masih dalam pengejaran," kata Tigor.

Dalam kasus ini, terdakwa H bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya karena melihat celah cacat formil dalam surat dakwaan.

H menjadi terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Dia menjalani serangkaian proses hukum mulai penyidikan di Polres Sukabumi hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan cabul terdakwa kepada korban terjadi setahun yang lalu, sedangkan proses hukum kepada terdakwa H sudah berjalan lima bulan.

Bebasnya H dibenarkan Pengadilan Negeri Cibadak. Kebebasan terdakwa pencabulan itu tertuang dalam putusan sela bernomor 256/Pid.Sus/2022/ PN CBD. Perkara itu juga dinyatakan minutasi.

Saat ini JPU sudah kembali mengajukan berkas perkara tersebut setelah putusan sela ditetapkan pada 28 September 2022. Pengajuan kembali ini dilakukan pada 4 Oktober 2022. Kini, perkara ini kembali teraftar di Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor 307/Pid.sus/2022.

Respons Komnas PA

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi independen untuk urusan perlindungan anak di Indonesia, ikut menaruh atensi dan marah besar terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang membebaskan terdakwa kejahatan seksual terhadap anak di Sukabumi hanya karena JPU tidak mencantumkan tanggal dakwaan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan kejadian ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak. JPU gagal dan leceh dalam menangani perkara-perkara kekerasan seksual.

Arist menilai dakwaan JPU perlu ditelusuri, apakah dakwaan itu merupakan dakwaan yang dibuat dengan cara "copy paste" dari perkara kejahatan seksual terhadap anak lainnya. Arist menyebut kasus ini mengerikan dan memalukan dalam penegakan hukum.

Sebab, celah dan kegagalan inilah yang dimanfaatkan kuasa hukum pelaku dalam eksepsinya untuk membebaskan kliennya.

Atas bebasnya pelaku, Arist meminta atensi Jaksa Agung agar segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap dan menyerahkan kembali pelaku kejahatan seksual terhadap putri tirinya kepada hakim untuk disidangkan perkaranya. "Jangan main-main terhadap setiap perkara kejahatan seksual seksual anak," kata Arist.

#SHOWRELATEBERITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas