SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial H (33 tahun) terdakwa pencabulan anak tiri di Kabupaten Sukabumi, lenyap bak ditelan bumi usai diputuskan bebas lewat putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Dia bebas gegara dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal.
Informasi tentang bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak. Bahkan perkara ini mendapat atensi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.
U, Ibu kandung korban berharap keadilan. Ia meminta H dapat kembali ditahan dan sidang berlanjut hingga vonis.
"Maunya saya pelaku dipenjara sesuai perbuatannya," kata U di rumahnya, belum lama ini.
Ia juga menceritakan runutan kisah yang dialami putrinya yang kini berusia 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2022 lalu.
"Awalnya sering sakit, pendiam, sering marah, sering ketakutan. Saat itu saya tanya suami curiga, enggak mengaku sama sekali. Terus saya nanya anak saya, saya tanya terus (awalnya) enggak ngaku, sampai akhirnya dia cerita," ungkapnya.
Korban tidak berani untuk melaporkan kejadian tersebut karena diancam pelaku. Pelaku mengancam akan menghabisi keluarga korban. "Kalau bilang ke mamah atau sama siapapun mati semua, (se keluarga) jadi anak saya takut. Setelah tahu saya marah, minta tolong sama bapak kandungnya saya minta solusi harus bagaimana. Saya diajak lapor ke Polres, kelanjutannya lancar di panggil ditanya itu juga nanya saya," cerita U.
U kaget saat mendapat kabar pelaku bebas. Dia pun sempat menanyakan kabar ini ke seseorang bernama Heni yang menurutnya anggota salah satu lembaga perlindungan anak yang kebetulan datang mengunjungi rumahnya.
"Saya sempat nanya ke Bu Heni, kenapa pelaku dibebaskan, katanya ada kesalahan dalam berkas. Saya nanya kesalahan apa, katanya ada berkas tidak ditandatangani begitu," kata dia.
Ketua RT setempat di wilayah Kecamatan Cikakak, Irlan uga menceritakan dampak pesikologis yang dialami korban hingga saat ini. Trauma, dia beberapa kali memergoki korban menangis saat pulang dari sekolah, tidak berani bertanya namun ia memahami kondisi mental korban.
"Kadang-kadang berangkat sekolah, jam 09.00 WIB sudah pulang sambil nangis, tau ada apa di sekolah. Enggak setiap hari begitu, hanya saya beberapa kali memergoki korban menangis," ungkapnya.
Irlan mengungkap korban berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar. Ia berharap ada bimbingan psikologis untuk memulihkan kondisi psikologis dan trauma korban.
"Anak ini korban pelecehan ayah tirinya, sejak penanganan dulu itu sampai pelaku tertangkap belum pernah ada yang datang untuk mendampingi pemulihan traumanya. Ya sekolah-sekolah seperti biasa walau ya setiap ke sekolah kondisinya kasihan," ujar Irlan.
Korban selama ini disebut Irlan tinggal bersama ibu kandung dan dua adiknya yang kembar. Sehari-hari, mereka hidup ala kadarnya karena, sang ibu tidak bekerja. Ayah kandung dan kakak korban bergantian memberikan biaya sekolah.
"Nggak bekerja, kalau untuk sekolah korban kadang dari ayahnya kadang dari kakaknya ada yang kerja, walau serabutan kadang (kuli) bangunan. Kalau harapan kami sebagai pemangku ke RT an ya berharap ada bantuan urun tangan pemerintah untuk kondisi keluarga tersebut," bebernya.
"Intinya keluarga berharap keadilan, pelaku bisa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya atas perbuatannya," sambung Irlan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju, angkat bicara terkait gugurnya dakwaan kepada terdakwa kasus pencabulan anak tiri ini. Ia mengatakan, telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari pelaku ke sejumlah lokasi.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Terdakwa ini harus bisa kami hadapkan kembali ke PN Cibadak. Sekadar diketahui, bahwa jaksa penuntut sudah mengajukan dakwaan kembali dan persidangan juga sudah mulai berjalan,” tutur Siju yang didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait.
Sementara itu terkait dugaan kelalaian personelnya dalam berkas dakwaan, Siju menegaskan akan melakukan pembenahan administrasi pidana umum terhadap jaksa-jaksa yang menangani perkara.
“Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang kembali. Saya sudah memerintahkan Kasi Intel untuk bergerak langsung menggali hal-hal baru terkait keberadaan terdakwa. Kejaksaan bersama kepolisian juga telah mendatangi pihak keluarga,” bebernya.
“Kami juga sudah secara langsung meminta maaf atas kejadian tersebut. Sekaligus mencari petunjuk atau bukti baru untuk mengetahui keberadaan terdakwa H,” imbuhnya.
Siju menegaskan, pihaknya tidak akan main-main menyangkut penanganan hukum yang berkaitan dengan anak. Hal itu, menurutnya, sudah menjadi atensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Selain korbannya masih di bawah umur, pelaku merupakan bapak tirinya sendiri. Tentu kami akan memberikan keadilan untuk keluarga korban. Terdakwa nantinya bisa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Siju juga memastikan pihaknya berperan dalam pemulihan trauma korban dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Kami akan melakukan upaya sehingga kepercayaan diri korban bisa pulih di masyarakat. Nanti kami akan cek kondisi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan usai dakwaan mereka gugur. Itu setelah penasihat hukum (PH) terdakwa H mengajukan eksepsi dan dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela.
Eksepsi tersebut berdasar pada tidak adanya tanggal dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga membuat hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Kini, pria yang merupakan ayah tiri korban itu tengah dalam proses pencarian pihak Kejari Kabupaten Sukabumi dan kepolisian.
#SHOWRELATEBERITA