SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bakal menggarap 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Hal itu berdasarkan hasil rapat kerja antara DPRD dengan sejumlah OPD. Rapat diselenggarakan di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Kamis 3 November 2022.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Rahmat menjelaskan, dari total 15 Propemperda tersebut, 10 Raperda merupakan usulan eksekutif, sedangkan 5 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Berikut 15 Raperda yang masuk kedalam Propemperda DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2023:
Inisiatif Pemkab Sukabumi (Eksekutif)
1.Raperda tentang pajak dan retribusi,
2.Raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Sukabumi,
3.Raperda tentang inovasi daerah,
4.Raperda tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Sukabumi,
5.Raperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi,
6.Raperda tentang BPR syariah,
7.Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
8.Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023,
9.Raperda tentang perubahan APBD tahun 2023,
10.Raperda tentang APBD tahun 2024.
Inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi
1.Raperda tentang perlindungan masyarakat,
2.Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,
3.Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
4.Raperda tentang Kabupaten layak anak,
5.Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Insya Allah Propemperda tersebut akan kita sahkan di Paripurna Senin tanggal 6 November 2022,” ujar Ujang.
Hadir dalam rapat kerja tersebut BPKAD, Bappelitbangda, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkab Sukabumi.
#SHOWRELATEBERITA