SUKABUMIUPDATE.com - Paradigma pariwisata saat ini bergeser kepada quality tourism agar sektor wisata lebih berkembang lagi. Hal itu diungkapkan, Sub Koordinator Perencanaan Perekonomian Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Suryadiningrat yang menghadiri rakor penyusunan dan penerapan rencana aksi destinasi wisata daerah.
Rakor ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada 31 Oktober-1 November 2022 di Hotel Ciputra Jakarta.
Menurut Surya, paradigma pariwisata Indonesia sendiri kini alami pergeseran dari Quantity Tourism menjadi Quality Tourism sejak pandemi covid 19 memporak porandakan sektor pariwisata. Maka dari itu Pemda diharapkan dapat membangun paradigma Quality Tourism dalam penyusunan rencana aksi destinasi wisata daerah.
“Konsep Quality Tourism ditunjukkan dengan meningkatnya kesan dan pengalaman yang diperoleh wisatawan, sehingga mereka lebih lama menikmati sebuah destinasi wisata. Dengan demikian, diharapkan spending money wisatawan pun akan lebih besar dan tentunya dapat berdampak pada perekonomian masyarakat dan daerah,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/11/2022).
Menurut Surya, ada empat indikator pariwisata yang berkualitas, yaitu kepuasan wisatawan, kepuasan industri pariwisata, peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat, dan peningkatan kualitas lingkungan.
“Untuk mengakselerasi pembangunan quality tourism, maka perlu disusun rencana aksi destinasi wisata daerah sebagai instrumen pembangunan pariwisata yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan menekankan konsep pentahelix,” ujarnya.
Surya menuturkan, dalam pembangunan pariwisata di daerah, dinas pariwisata tidak dapat bekerja sendiri melainkan perlu dukungan perangkat daerah lainnya.
“Seperti dinas pekerjaan umum dalam penyediaan aksesibilitas wisata, dinas pemberdayaan masyarakat desa dalam mengoptimalkan peran BUMDes dalam pengelolaan desa wisata, dinas kebudayaan, pemuda dan olahraga dalam penyelenggaraan event budaya dan olahraga, dan terutama peran komunitas, perguruan tinggi, media dan dunia usaha yang perlu dioptimalkan untuk membangun Quality Tourism,” jelasnya.
Selain itu, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri dari rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
“Tentunya pembangunan kepariwisataan ini harus sejalan dengan RPJMD Kabupaten/Kota, sehingga pelaksanaan pembangunan pariwisata akan lebih terukur dan terarah,” tandasnya.