SUKABUMIUPDATE.com - Buron selama dua bulan, pria berinisial SRH (29 tahun) warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, akhirnya berhasil diciduk Satuan Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
SRH merupakan satu dari tiga terduga pelaku kasus penganiayaan di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat malam, 26 Agustus 2022.
SRH ditangkap di Jalan Raya Jakarta RT 02/11 Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipopok Jaya, Kota Serang, Jumat sore, 28 Oktober 2022.
Dalam dugaan penganiayaan tersebut, pria berinisial YM (28 tahun) menjadi korban dan menderita luka memar di wajah dan badan serta luka sabetan senjata tajam jenis samurai di bagian lengan sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pengungkapan kasus penganiayaan ini berhasil dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap dan menangkap salah satu terduga pelaku penganiayaan yang terjadi dua bulan lalu di sebuah kamar kos," kata Yanto, Rabu (2/11/2022).
Yanto menyebut SRH sempat melarikan diri ke beberapa lokasi hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kota Serang.
"Saat melarikan, SRH memang beberapa kali pindah tempat, mulai ke daerah Kabupaten Sukabumi, Jakarta, hingga Serang. Berkat integritas personel di lapangan, akhirnya bisa kita amankan," ujar dia.
Terhadap SRH, polisi menerapkan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Yanto menyebut pihaknya masih mendalami motif dugaan penganiayaan itu.
"Kini SRH diamankan di Polres. Untuk dua orang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian orang atau DPO," katanya.
#SHOWRELATEBERITA