Bukan Dikeroyok Tapi Kecelakaan, Kata Polisi Soal Tewasnya Pemuda di Sukabumi

Selasa 01 November 2022, 21:11 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyampaikan keterangan baru terkait tewasnya pemuda berinisial CM (20 tahun) di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 30 Oktober 2022. CM sebelumnya diduga dikeroyok kawanan bermotor. Namun terbaru, polisi menyatakan CM meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan tunggal.

CM merupakan warga Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Dia dinyatakan meninggal di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi pada Minggu pukul 10.30 WIB. Keterangan saksi dan pernyataan polisi sebelumnya menyebut CM diduga dikeroyok kawanan bermotor di Jalan RA Kosasih pada Minggu sekira pukul 01.30 WIB.

Tetapi, dalam konferensi pers pada Selasa (1/11/2022), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan CM meninggal akibat kecelakaan tunggal. Kesimpulan ini diperoleh setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap keterangan awal yang mereka peroleh dari saksi sekaligus teman korban di lokasi kejadian.

"Keterangan itu berdasarkan hasil perkembangan terkait dengan penyelidikan yang dilakukan dari sebuah peristiwa yaitu dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi hari Minggu kemarin," kata Zainal kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa.

Zainal menyebut saksi kunci sekaligus teman korban yakni AD (17 tahun) dan MR (17 tahun) diduga telah merekayasa keterangan atau laporan mereka kepada polisi. AD dan MR adalah dua orang yang dimintai keterangan tak lama setelah peristiwa itu terjadi. Kepada polisi, keduanya saat itu menyebut CM menjadi korban dugaan pengeroyokan kawanan bermotor.

Polisi juga ketika itu mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari warga sekitar. Namun, pendalaman keterangan dilakukan terhadap AD dan MR karena keduanya menyampaikan kronologi secara rinci.

Zainal mengatakan AD dan MR diduga merekayasa keterangan mereka dengan menyebut saat dugaan pengeroyokan oleh kawanan bermotor terjadi di Jalan RA Kosasih (sesuai skenario AD dan MR), korban dibonceng temannya yang berinisial SN alias O. Keterangan inilah yang semula mendasari polisi menyatakan CM meninggal diduga dikeroyok.

Fakta baru kemudian diperoleh polisi setelah berhasil menemui SN alias O pada Senin, 31 Oktober 2022. SN alias O membenarkan pada malam itu dia bertemu korban dan teman-temannya, termasuk AD dan MR. Tetapi, SN alias O membantah membonceng korban.

"Dari itu kemudian kami melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya," kata Zainal.

Selepas rangkaian penyelidikan dan pendalaman rampung, Zainal menyatakan kronologi sebenarnya berawal pada Sabtu, 29 Oktober 2022, sekira pukul 19.30 WIB saat AD dan MR bertemu di suatu tempat. Keduanya lalu meminum minuman keras satu botol Intisari. AD dan MR selanjutnya mengajak bertemu SN alias O. Ketiganya lalu pergi ke arah Salabintana, Kabupaten Sukabumi, menggunakan dua sepeda motor.

Di Salabintana, AD, MR, dan SN alias O, bertemu dua orang lainnya, salah satunya korban. Usai melakukan beberapa aktivitas di Salabintana, AD membonceng korban dan MR menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop bernomor polisi F 6654 OD. Sementara SN alias O berboncengan dengan temannya yang lain, tidak membonceng korban seperti yang dituduhkan AD dan MR sebelumnya.

SN alias O selanjutnya membawa sepeda motor sendiri dan temannya pun membawa sepeda motor. Total, mereka berlima dengan tiga sepeda motor, berkeliling kota hingga melintas di Jalan RE Martadinata, Kota Sukabumi. Di lokasi ini, kelimanya seolah mendapat semacam teror dari kelompok lain. Ini yang mendasari keterangan awal AD dan MR.

Zainal mengatakan dari Jalan RE Martadinata, kelima pemuda ini melaju lalu berhenti di area Dago bawah atau Jalan Ir H Djuanda, Kota Sukabumi. SN alias O selanjutnya melaju ke arah Dago atas, sedangkan dua motor lainnya termasuk AD, MR, dan korban, yang bonceng tiga, bergerak ke Jalan Siliwangi.

"Sampai di Pintu Hek, mereka (rombongan korban dan satu motor lain) berpisah. AN menggunakan kendaraan lebih dari satu orang membonceng CM dan MR belok ke kiri (Jalan RA Kosasih) dan yang satunya lagi ke Jalan Otista," kata Zainal.

Di Jalan RA Kosasih, sambung Zainal, AD, MR, dan korban, mengalami kecelakaan tunggal lantaran diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya. Sepeda motor yang dikendarai AD menabrak pohon mahoni yang ada di pinggir jalan. Korban terlempar ke kanan jalan, AD terlempar ke sebelah kiri, sedangkan MR yang duduk paling belakang masih ada di atas sepeda motor.

"Setelah itu MR dan AD meninggalkan TKP, meninggalkan korban dan bersembunyi di daerah sana. Setelah aman, (AD dan MR) kembali," ujar Zainal.

Tak lama setelah kecelakaan terjadi, AD dan MR menyampaikan laporan yang diduga rekayasa kepada polisi sebagaimana skenario yang mereka atur.

"Dari hasil pendalaman, kami melakukan gelar perkara terkait alat bukti. Kami mengambil kesimpulan kejadian ini merupakan laka lantas tunggal dengan korban meninggal dunia. Perkara tersebut sudah ditangani Sat Lantas Polres Sukabumi Kota," kata Zainal.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno menyatakan kejadian ini merupakan murni kecelakaan lalu lintas tunggal. Satuan Lantas, kata Tejo, sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ketiga pada Senin malam kemarin dan mengamankan satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, termasuk AD dan MR.

"Hasil olah TKP tersebut kami mengamankan satu unit barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan pengendara AD penumpang satu MR," kata Tejo.

Hasil olah TKP, sambung Tejo, juga menunjukkan tidak adanya bekas tabrakan dengan kendaraan lain dan tak ada bekas pengereman. Berdasarkan pemeriksaan saksi, AD dan MR pun benar mengonsumsi minuman keras sebelum mengendarai sepeda motor.

"Penyebabnya adalah lalainya pengendara saat mengendarai. Ini juga kami telusuri AD adalah anak di bawah umur belum memiliki SIM, MR pun sama," kata dia.

Kini AD dan MR sudah diamankan di kantor Unit Laka Sat Lantas Polres Sukabumi Kota yang berada di Jalan Kabandungan, Kota Sukabumi

"Proses pidana itu bisa menyentuh semua kalangan, namun dalam teknis penyidikannya mengikuti sistem peradilan anak. Jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap mereka. Nanti dilakukan pihak penyidik," kata Tejo.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap AD dan MR adalah Pasal 106 Ayat (1) juncto Pasal 310 Ayat (2) dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Keterangan Saksi di Lokasi

Sebelumnya, saksi lain yang menolong korban di lokasi, IG (40 tahun), justru senada dengan keterangan awal AD dan MR yang diduga hasil rekayasa.

Saat kejadian, IG menyebut kawanan pelaku yang berjumlah kurang lebih lima sepeda motor sudah membacok korban dan temannya saat masih sama-sama mengendarai sepeda motor di Jalan RA Kosasih. Korban dan temannya lalu jatuh akibat dipepet dan dugaan pengeroyokan pun terjadi.

"Di jalan juga sudah dibacok, dipepet. Ada lima motor (pelaku). Kalau korban dua orang, satu motor yang jatuh. Motornya saya pegang, Honda Beat hijau," kata IG di lokasi, Minggu.

IG langsung menolong korban yang jatuh ke pinggir jalan dengan kondisi sudah bersimbah darah serta terluka pada kening dan memar pada pipi kanan. Sementara teman korban, kata IG, sempat kabur tak lama setelah terjatuh dari sepeda motor bersama korban.

Namun, IG mengaku tak melihat ada luka pada tubuh korban lantaran yang jelas dilihatnya adalah luka pada kepala, tepatnya bagian kening dan pipi. IG menyebut korban ketika ditolongnya sudah tak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH.

"Ada yang lihat (pelaku) bawa sajam (senjata tajam) semacam gir. Saya bertiga (dengan saksi lain) juga dibawa ke kantor polisi untuk jadi saksi," kata IG.

#SHOWRELATEBERITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)