SUKABUMIUPDATE.com - Pihak kontraktor pelaksana pembangunan Pedestrian A Yani Kota Sukabumi mengakui menumpuk pasir di badan jalan A Yani, alasannya untuk sementara. Ketika itu pihak kontraktor sudah berniat memindahkan pasir dari badan ke bahu jalan, tapi tumpukan pasir itu sudah terlebih dulu memicu terjadinya kecelakaan.
Kecelakaan tunggal itu dialami mobil Honda Brio bernopol F 1159 TS, Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil tersebut melaju dari arah Sukaraja menuju Cisaat dan menabrak tumpukan pasir, beruntung tidak ada korban dalam kecelakaan tersebut.
Perwakilan PT Bachtiar Marpa Prima Salman menyatakan tempat untuk menumpuk pasir untuk pembangunan pedestrian itu sudah ditentukan yaitu di bahu jalan. Namun pada Senin sore, 24 Oktober 2022 itu, pasir yang diturunkan dari truk sebanyak 5 kubik.
Karena tidak memungkinkan semua pasir diturunkan di bahu jalan, maka sekitar 1 kubik pasir ditumpuk di badan jalan.
"Sudah di bahu jalan, cuma karena situasi pada waktu itu tidak memungkinkan dari bahu jalan itu truk maju ke depan. Jadi ada sebagian yang di situ, sebenarnya sifatnya sementara. Karena memang situasi hujan, akhirnya mungkin agak terhambat untuk memindahkan pasir ke lokasi yang sudah kita tentukan," kata Salman, kepada awak media Kamis malam (27/10/2022)
Dengan adanya kejadian tersebut PT Bachtiar Marpa Prima, selaku kontraktor proyek pedestrian Jalan A Yani akan menerapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang lebih ketat lagi dan akan memperbanyak rambu-rambu keselamatan.
"Kita juga minta bantuan dari semua pihak terutama dari Unit Laka Lantas mengawasi kita juga, mengingatkan kalau memang rambu-rambunya masih kurang,” ujarnya.
Kendati ada kejadian tersebut, Salman menyatakan pelaksanaan proyek tetap berlanjut. Menurut dia, dari Satlantas Polres Sukabumi Kota meminta agar kontraktor menjalankan Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Kalau pengerjaan lanjut, Intinya dari pak kanit [Gakkum Satlantas] SOP jalankan dengan benar-benar maksimal," jelasnya.
Adapun masalah kecelakaan tersebut, pihaknya siap bertanggung jawab dengan dibantu Kepolisian untuk proses mediasi. "Kalau dengan korban dari kemarin kita sudah komunikasi sudah ada upaya musyawarah," jelasnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat menyatakan proyek pedestrian Jalan A Yani sempat dihentikan sementara pada Kamis, 27 Oktober 2022 dari siang hingga sore dan pada Jumat (28/10/2022) proyek dilanjutkan kembali.
Pihak kepolisian meminta kepada kontraktor untuk memperbanyak rambu-rambu keselamatan di sekitar lokasi proyek.
“Sehingga masyarakat yang datang sudah mengetahui lebih dulu dan bisa menghindari kecelakaan atau gundukan material tersebut," tegasnya.
#SHOWRELATEBERITA