SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda asal Provinsi Aceh berinisial Z (21 tahun) diciduk Polisi karena menjual obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/10/2022). Penangkapan pria itu dilakukan di tengah pelaksanaan sidak obat sirup.
Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP Nandang Herawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat polisi tengah melaksanakan giat razia sirup obat bersama Muspika Warungkiara ke apotek-apotek.
Ditengah kegiatan,ada informasi dari warga tentang adanya penjualan obat-obatan terlarang di sebuah warung di Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Kami langsung merespon dan tidak lama anggota bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku,” kata Nandang.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita yaitu tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp 618 ribu serta sebuah handphone.
“Kasus peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Warungkiara sudah dilimpahkan ke unit narkoba Polres Sukabumi,” ujarny.
#SHOWRELATEBERITA