SUKABUMIUPDATE.com - Rumah permanen yang dibangun di atas lahan Perum Perhutani blok Bentang Barat di Kampung Cilimus RT 01/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya pembangunan rumah tersebut kembali dilanjutkan. Padahal sebelumnya, pelaksanaan pembangunan dihentikan olehPerum Perhutani.
"Saya lihat sudah beberapa hari iniada aktivitas proses finishing," kata AM (40 tahun) salah satu warga Desa Mekarsari kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/10/2022).
"Mungkin sudah ada izin dari Perhutani, atau pihak pihak lain, sehingga dilanjutkan," ungkapnya.
Terkait hal itu, Asisten Perhutani (Asper) Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sagaranten Usu Juarsa mengatakan intinya rumah itu masih belum bisa ditempati sebelum proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) beres.
Dia menyatakan, saat ini masih proses pengurusan IPPKH oleh pemilik rumah. "Apabila IPPKH belum beres otomatis rumah itu tidak boleh ditempati, dan bila perlu dibongkar sama yang bersangkutan sendiri biar tidak menimbulkan kontak fisik dan menjadi perhatian bagi masyarakat yang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Uu menyatakan IPPKH itu merupakan izin yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan tak ada batas dalam mengurusnya. "Gak ada batas waktu tergantung yang mengurusnya soalnya itu Izin dari Menteri LHK langsung," kata Usu.
Permohonan IPPKH sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Masih proses, yang bersangkutan sedang mengurusnya, dibantu pihak pihak KPH," pungkasnya.
#SHOWRELATEBERITA