Tabrak Tumpukan Pasir di Jalan A Yani Sukabumi, Pemilik Mobil Tuntut Ganti Rugi

Kamis 27 Oktober 2022, 14:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Peristiwa itu dialami sebuah mobil Honda Brio bernopol F 1159 TS yang menabrak tumpukan pasir di badan Jalan A Yani

Pasir tersebut merupakan material untuk pembangunan pedestrian Jalan Raya A Yani. 

Kecelakaan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV itu terlihat mobil Honda Brio melaju dari arah Sukaraja menuju Cisaat lalu mobil menabrak tumpukan pasir ketika hendak menyalip angkot. Kejadian ini menyebabkan mobil mengalami kerusakan.

"Waktu itu hujan cukup deras dan saya tidak mengira ada tumpukan pasir di badan jalan akhirnya terjadi kecelakaan. Alhamdulillah tidak mengalami luka hanya kendaraan saja yang rusak," kata pemilik mobil, Robi kepada sukabumipdate.com Kamis (27/10/2022).

Akibat kecelakaan tersebut Robi mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 30-40 juta. "Kendaraan masih di bengkel untuk dilakukan perbaikan. Kondisinya rusak parah, bagian depan dan Airbag yang rusak,” kata dia.

Menurut dia, penyebab kecelakaan diduga kelalaian kontraktor pembangunan pedestrian dan dia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor tersebut. "Saya minta pihak kontraktor pembangunan bisa bertanggungjawab atas kejadian ini," tuturnya. 

"Seharusnya material pembangunan tidak ditempatkan di badan jalan karena bisa mengancam keselamatan pengendara. Apalagi di lokasi tidak ada pengamanan apapun," jelasnya. 

Sementara salah seorang perwakilan kontraktor pembangunan Pedestrian A Yani, Salman mengaku bakal bertanggungjawab terkait kejadian tersebut. "Sudah ada komunikasi dengan pemilik mobil, tinggal investigasi sama-sama soal kronologi kecelakaannya dan berapa banyak yang harus benar-benar diganti. Kita lagi melakukan proses itu dengan pemilik mobil," ujarnya. 

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ikut angkat bicara soal Kejadian tersebut. Menurutnya pihak Pemkot sudah mengingatkan kepada tim pelaksana pedestrian A Yani. 

"Sudah diingatkan ke pihak pelaksana insya allah mereka memperbaiki. Upaya yang dilakukan kalau memang mereka tidak mengikuti apa yang kita arahkan kita akan diberikan tindakan tegas terhadap mereka," ujarnya.

Pantauan sukabumiupdate.com, tumpukan pasir tersebut masih terlihat dilokasi tersebut namun tidak terlalu banyak seperti saat kejadian kecelakaan itu. 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat menyatakan melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan Brio tabrak tumpukan pasir itu.

“Kami masih tetap menyelidiki,” kata Jajat.

Menurut Jajat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi jelas ada unsur pidananya yang tercantum dalam Undang-undang Lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 30 ayat 1.

Unsur pidana setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi itu sudah masuk dalam ranah unsur pidana walaupun mungkin hanya kerugian materil, “Ancaman 6 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah," jelasnya.

Dalam hal ini, polisi sudah memanggil Ketua pelaksana pekerjaan pedestrian A Yani Agar dalam melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional dan prosedur serta
mementingkan keselamatan berlalu lintas. 

"Kami juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk lebih hati-hati dan untuk Ketua pelaksana khususnya agar segera melengkapi petunjuk rambu-rambu, maupun penerangan saat pelaksanaan pekerjaan ataupun setelah melaksanakan pekerjaan untuk mengantisipasi pada malam harinya," jelasnya. 

#SHOWRELATEBERITA 


Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug