SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tanah dan bangunan vila seluas 2,1 hektare di Jalan Hj Kokom Komariah RT 04/13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Penyitaan pada Rabu (26/10/2022) ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari informasi yang dihimpun, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi sekira pukul 10.00 WIB. Mereka langsung masuk ke kawasan vila dan memasang plang bahwa bangunan vila tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor: 211/Pen.pid/2022/Pn SKB tanggal 16 September 2022. Tanah dan bangunan ini disita Dittipideksus.
Penjaga vila, Usman Triguna (38 tahun), mengaku tidak tahu apa pun terkait penyitaan ini. Dia kaget dengan kedatangan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Usman yang sudah empat tahun menjaga vila langsung mengabari ajudan pemilik vila tersebut ihwal adanya penyitaan. Belum diketahui siapa pemilik vila satu lantai berpagar biru itu.
"Maaf, saya enggak tahu masalah apa-apa, makanya saat (tim Dittipideksus) ke sini juga saya kaget. Kalau sudah tahu, saya gak akan kaget. Sudah dikomunikasikan, tapi bukan sama si bapaknya, sama ajudannya, ada pemasangan segel, gimana? ya sudah gak apa-apa," kata Usman kepada sukabumiupdate.com di lokasi vila.
Usman mengatakan ada empat orang penyidik yang datang ke vila yang dijaganya, ditemani satu personel Polsek Cikole yakni Bhabinkamtibmas, dan ketua RT setempat. Menurut Usman, vila tersebut terakhir digunakan pada 2018 oleh pemiliknya saat ada acara. Usman menyatakan vila yang disita ini adalah vila keluarga.
"Saya gak banyak nanya, gak ada pemberitahuan apa-apa. Vila ini terakhir digunakan waktu acara keluarga ibu tahun 2018. Ini vila keluarga. Pemiliknya orang Bandung. Gimana maunya (pemilik). Kalau dia mau ke sini, ya ke sini," kata Usman.
Ketua RT setempat, Tedi Untara, mengatakan dia melihat sepintas surat penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi yang menjadi dasar penyitaan. Dalam surat tersebut, kata Tedi, disebutkan jika kasus itu merupakan dugaan TPPU. Namun, Tedi menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Bareskrim Polri. Sebagai ketua RT, dia hanya berfungsi mendampingi penyidik.
"Fungsi kita selaku ketua RT 04/13 hanya mendampingi menemui penghuni yang menjaga vila. Kita bertemu dan kita sampaikan ada dari Bareskrim Polri dengan surat tugas begitu lengkap beserta surat sita dari pengadilan. Kita bacakan sepintas, salah satu yang tadi disangkakan ada tulisan TPPU," kata Tedi.
Tedi mengatakan, pihak kewilayahan hanya berperan sebagai saksi dalam penyitaan aset tersebut. Vila itu sudah berdiri sejak lima tahun terakhir. Tetapi Tedi tak mengetahui secara persis siapa pemilik vila.
"Aktivitas ada dari penghuni yang jaga, yang ditugaskan pemiliknya. Yang saya tahu pegawainya saja, karena saya juga belum pernah bertemu yang punya tempat ini," ujar dia.
#SHOWRELATEBERITA