SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial RP (37 tahun) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri yakni perempuan berusia delapan tahun. RP adalah warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari SAI, nenek korban. Laporan dibuat SAI pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan kasus ini terungkap ketika korban di sekolah merasakan nyeri pada kelaminnya. Bahkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.
Astuti mengatakan dugaan tindak asusila ini bermula saat tersangka yang merupakan kakak dari ibu kandung korban menjemput dan membawa korban ke kos-kosannya di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
"Saat tiba di indekos, korban bermain kucing dan bermain game di handphone bersama tersangka," kata Astuti kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, datang teman tersangka berinisial A ke kos-kosan tersebut. Ketika itu A bermain handphone lalu menonton televisi. Hingga sekira pukul 22.00 WIB, A dan tersangka beristirahat, begitu pun korban. Menurut Astuti, saat akan tidur, tersangka mematikan lampu.
"Korban tidur di bawah menggunakan kasur, sedangkan terlapor (tersangka) dan A tidur di ranjang," kata Astuti.
Astuti mengatakan dugaan tindak asusila ini terjadi ketika korban tertidur. Diketahui, tersangka belum menikah
Kekinian, tersangka diancam pasal berlapis yakni Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
#SHOWRELATEBERITA